Senin, 08 September 2008

Wabup : Pemegang ijin menggarap harus bayar sewa



SERANG, TRIBUN - Para penggarap sawah milik Pemerintah Kabupaten Serang di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, mengantongi surat ijin yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang. Dalam surat ijin tersebut tertera kewajiban para penggarap untuk membayar retribusi sewa kepada Pemkab Serang melalui UPTD Pengelolaan Kekayaan Daerah Sawah Luhur (PKDSL), Dinas Pertanian Kabupaten Serang.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Serang Andy Sujadi, Senin (8/9), saat ditanya mengenai permasalahan menguapnya uang sewa sawah tersebut pada tahun ini. “Setahu saya para penggarap itu memang mengantongi ijin, dan seharusnya mereka memang membayar sewa, dalam hal ini saya kira ke Dinas Pertanian ya” katanya.

Pernyataan Andy mengenai keharusan dibayarkanya sewa atas hak menggarap sawah yang merupakan aset Pemkab Serang tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari Samsuri (57), seorang warga setempat yang mengaku mengantongi ijin menggarap sawah tersebut seluas satu hektar. Menurutnya, setiap tahun dia selalu membayar sewa sebesar Rp 300.000 kepada UPTD PKDSL. “Ya bayar lah. Bukti pembayarannya juga ada kok saya simpan,” katanya.

Sayang hingga berita ini diturunkan Kepala UPTD PKDSL Taufik Ismail tidak berhasil dikonfirmasi. Meski ketika dihubungi telepon genggamnya dalam keadaan aktif, namun dia tidak menjawab panggilan telepon tersebut.

Pada perkembangan yang sama, sejumlah informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dikeluarkannya ijin menggarap tersebut dilakukan Pemkab Serang puluhan tahun lalu kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa kepada pemeritah sebagai bentuk penghargaan. Biasanya ijin tersebut diberikan kepada mantan petinggi militer yang pernah bertugas di Banten. Sawah-sawah itu sendiri kemudian pada prakteknya digarap oleh petani penggarap setempat dengan sistem bagi hasil dengan para pemegang ijin. Pada periode pemerintahan sebelum ini, Pemkab Serang pernah berinisiatif untuk menertibkan aset sawah tersebut. Hal itu mengingat terlalu kecilnya tarif sewa yang masuk ke Pemkab Serang sehingga Pemkab Serang menggagas untuk menerapkan sistem bagi hasil. Selain itu, Pemkab Serang juga berniat untuk mengalihkan hak menggarap tersebut dari para pemegang ijin sebelumnya kepada petani penggarap sesungguhnya, dengan tujuan untuk membela kepentingan para petani penggarap. Anehnya, para petani penggarap tersebut justru tidak menghendaki itu. Mereka jutru lebih memilih untuk terus mengabdi kepada pemegang ijin menggarap dengan alasan selama ini hidup mereka telah sangat dibantu oleh para pemegang ijin tersebut.(idm)

Tidak ada komentar: