Rabu, 03 September 2008

Pemkab tidak mau dana bagi hasil pajak dibagi dengan Pemkot


* Tunjangan jabatan dan TTP kewajiban pemerintah asal



SERANG, TRIBUN - Bupati Serang Taufik Nuriman mengaku keberatan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten yang akan memotong dana bagi hasil pajak milik Pemerintah Kabupaten Serang tahun ini untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Serang.

Pasalnya, menurut Bupati, hingga akhir tahun ini belanja pembangunan Pemkot Serang masih dianggarkan dalam APBD Kabupaten Serang. Sehingga, dana bagi hasil pajak yang dipungut dari wilayah Kota Serang masih harus tercatat sebagai pendapatan Pemkab Serang.

"Dan pendapatan dari bagi hasil pajak itu kan sudah ditetapkan di APBD kita tahun ini yang sudah barang tentu ada Perda (peraturan daerah) nya. Kalau dipotong ya melanggar Perda dong," katanya, Rabu (3/9), dalam pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Banten dari Dapil Kabupaten Serang yang tengah melakukan reses mengawali masa persidangan kedua tahun 2008..

Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya melalui Sekertaris Daerah Provinsi Banten Muhadi berencana akan memotong dan bagi hasil pajak Pemkab Serang dari yang ditargetkan sebesar Rp 47 Miliar menjadi Rp 31 Miliar saja. Sisanya sebesar Rp 28 Miliar akan diberikan kepada Pemkot Serang. Rencana Pemprov Banten tersebut menyikapi permintaan Pemkot Serang yang menginginkan agar dana bagi hasil pajak yang dipungut di wilayah Kota Serang untuk diberikan langsung kepada Pemkot Serang.

Bupati menawarkan solusi, agar Pemkot Serang diberikan dana bagi hasil pajak tersebut jika memang terjadi kelebihan dari yang ditargetkan. "Di APBD kita kan kita targetkan dana bagi hasil pajak itu Rp 47 Miliar. Nah kalau nanti ada lebihnya ya silahkan berikan itu untuk Pemkot," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyayangkan sikap Pemkot Serang yang terus-terusan menuntut Pemkab Serang membayarkan tunjangan jabatan dan tunjangan penambahan penghasilan (TTP) seluruh pegawai di Pemkot Serang. Padahal, kata Bupati, yang menjadi tanggungjawab Pemkab Serang hanyalah pegawai Pemkot Serang yang berasal dari Pemkab Serang. "Dan itu sudah kita lakukan. Kalau pegawai dari provinsi atu kabupaten kota lain, ya minta dong sama pemerintah asalnya," imbuhnya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah Kabupaten Serang Tanto Sriyono menambahkan, untuk tunjangan jabatan para pegawai di Pemkot Serang yang berasal dari Pemkab Serang, bahkan diberikan sesuai dengan golongan jabatannya setelah di Pemkot Serang, meski terjadi kenaikan golongan sekalipun. Untuk TTP, Tanto mengakui, Pemkab Serang baru akan membayarkannya pada bulan ini secara keseluruhan yakni sebanyak Rp 14,2 Miliar. "Hal itu karena TTP kan diberikan berdasarkan PAD yang kita miliki. Nah kode rekening untuk pembayaran TTP kepada pegawai kita yang pindah ke Pemkot Serang itu sebelumnya tidak ada. Jadi sekarang juga kita bayarkan ini dengan menggunakan kode rekening bantuan," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Laode Asrarudin, anggota DPRD Banten Dapil kabupaten Serang dari Partai Golkar, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keinginan Bupati terkait dana bagi hasil pajak, kepada Pemprov Banten. Adapun terkait permasalahan Pemkab Serang dengan Pemkot Serang, Laode berjanji akan memberikan pemahaman kepada pemkot Serang. Selain Laode, anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Serang lainnya yang hadir adalah Tinti Fatinah Hatib (partai Golkar) dan Mahyar Musa (Partai Demokrat). Sementara 12 anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Serang lainnya tidak hadir.(idm)

Tidak ada komentar: