Minggu, 07 September 2008

Pemprov diminta kembali mengucurkan dana untuk interchange


SERANG, TRIBUN - Bupati Serang Taufik Nuriman meminta Pemerintah Provinsi Banten kembali mengucurkan bantuan dana untuk melanjutkan pembangunan jalan interchange di Desa Julang, Kecamatan Cikande yang kini terhenti.

"Saya sudah sampaikan (permintaan bantuan dana) itu beberapa waktu lalu ke anggota dewan provinsi yang reses kesini," katanya kepada Tangerang Tribun, Sabtu (6/9).

Menurut Bupati, keberadaan jalan interchange di Desa Julang tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang terletak di sejumlah kawasan industri di wilayah Serang Timur. Saat ini, kata Bupati, perusahaan-perusahaan tersebut terpaksa harus sering menanggung kerugian karena seringnya terjadi keterlambatan baik dalam pengiriman barang maupun kedatangan bahan baku. "Kita kan tentunya gak pengen para investor yang sudah ada itu hengkang. Yang kita pengen justru bagaimana supaya lebih banyak lagi investor yang datang. Pilihannya ya akses jalannya yang harus dibuat sebaik mungkin," paparnya.

Diketahui, pembangunan jalan interchange di Desa julang tersebut pernah digagas pada tahun 2005 untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas di wilayah Serang timur yang menuju ke kawasan-kawasan industri disana. Proyek tersebut rencananya dibangun dengan menembus Jalan Tol Jakarta-Merak sepanjang satu kilometer dengan lebar 30 meter yang langsung tembus ke Jalan Raya Serang-Jakarta di Desa Julang.
PT Perencana Jaya selaku pihak konsultan menyatakan pembangunan jalan interchange tersebut memerlukan dana sebesar Rp 40. Kebutuhan dana tersebut kemudian disepakati akan ditanggung bersama antara Pemkab Serang, Pemprov Banten, dan Hipwis (Himpunan Perusahaan Wilayah Serang).

Namun pada perjalanannya, hingga tahun 2006 dana sebanyak Rp 13 miliar dari APBD Kabupaten Serang dan APBD Provisnsi Banten yang sudah dikucurkan baru bisa membebaskan lahan seluas tujuh hektar.
Alhasil panitia pembebasan lahan projek itu pun di usut aparat hukum karena diduga korupsi.

Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten selaku pihak yang menangani kasus ini menduga modus korupsi panitia pembebasan lahan adalah dengan mengubah status tanah sawah menjadi tanah darat, serta mengalihkan surat tanah dari akta jual beli (AJB) menjadi hak milik. Kedua hal itu dilakukan untuk memanipulasi harga jual tanah hingga mencapai Rp 380 ribu per m2, padahal harga sebenarnya hanya puluhan ribu rupiah.

Oleh karena itu, ketika kemudian akhir-akhir ini Badan Perencanaan daerah (Bapeda) Kabupaten serang mengungkapkan niatnya untuk melanjutkan pembangunan jalan interchange tersebut, sejumlah kalangan di DPRD Kabupaten Serang mengaku tidak setuju. Tidak kurang dari Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi yang menyatakan ketidaksetujuan itu. Menurutnya, penganggaran kembali dari APBD Kabupaten Serang untuk melanjutkan pembangunan jalan interchange tersebut hanya akan dilakukan jika kasus hukumnya sudah selesai. Hasan mengaku, pihaknya tidak ingin kehilangan muka alias menanggung malu untuk kedua kalinya karena ternyata anggaran yang disetujui pihaknya untuk projek pembangunan malah kemudian dikorupsi.

Menurut Bapeda Kabupaten Serang, untuk bisa melanjutkan pembangunan jalan interchange tersebut, dibutuhkan dana Rp 65 miliar. Rinciannya, Rp 5 miliar untuk melanjutkan proses pembebasan lahan, Rp 52 miliar untuk pembangunannya sendiri dan Rp 8 miliar untuk pembayaran bunga bank. Seperti semula, kebutuhan dana tersebut akan diminta untuk ditanggung bersama oleh Pemkab Serang, Pemprov Banten dan Hipwis.(idm)

Tidak ada komentar: