Selasa, 09 September 2008

Layanan rumah sakit masih banyak yang buruk

SERANG, TRIBUN - Masih buruknya pelayanan di rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan lainnya terhadap warga miskin perlu disikapi dengan pembentukan sebuah lembaga indipenden pemantau layanan kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Prof. Dr. Mahlil Ruby dari Fakultas Kedokteran UI saat berbicara dalam acara dengar pendapat yang digelar oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Kabupaten Serang di hotel Le-Dian, Selasa (9/9). “Kita kan masih sering sekali mendengar bahwa banyak sekali pasien miskin yang tidak dilayani dengan baik di rumah sakit. Para perawat jutek, dokter cuek. Saya kira kalau ada lembaga independen yang secara khusus melakukan pemantauan dan advokasi dibidang kesehatan semacam YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), hal seperti itu bisa dieliminir,” katanya.

Keberadaan lembaga tersebut, lanjutnya, semakin dibutuhkan setelah SKK diberlakukan. Pasalnya, pelaksanaan SKK jelas-jelas akan meminta konsekuensi dana yang lebih besar dan membutuhkan kerjasama yang lebih intensif dari semua stake holder yang ada. “Tidak ada SKK saja, mendapatkan pelayanan yang baik adalah hak, apalagi ada SKK, tentu hak itu lebih besar lagi,” ujarnya.

Selain Ruby, dalam acara tersebut juga hadir Dwi Handoyo M. Kes dari UGM, dan perwakilan sejumlah SKPD di Pemerintah Kabupaten Serang.

Menurut Ketua Pansus, E. Hafadzah, acara tersebut digelar untuk menyamakan persepsi diantara instansi yang ada di Pemkab Serang sendiri, terkait SKK. “Dalam pertemuan berikutnya baru kita akan kumpulkan seluruh stake holder termasuk yang berada di luar instansi Pemkab Serang, seperti ulama, ormas, organisasi pemuda, Polres, Kejaksaan dan lain-lain,” imbuhnya.

Jika melihat proses kerja yang sudah dilakukan Pansus sejauh ini, Hafadzah yakin lahirnya Peraturan Daerah tentang SKK hanya tinggal menunggu hari. “Semuanya sudah 95 persen. Insya Alloh setelah sekali lagi menggelar pertemuan dengan para stake holder itu, kita akan segera paripurna (rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang) kan Perda ini untuk disahkan,” katanya.

Hafadzah menambahkan, dalam pelaksanaan Perda SKK nanti semua instansi pemerintahan di Kabupaten Serang akan diminta untuk menerapkan wawasan kesehatan dalam setiap program kerjanya. “Misalnya Dinas PU (Pekerjaan Umum), nanti harus membangun jalan, jembatan dengan menerapkan wawasan kesehatan dengan berupaya agar bagaimana caranya jalan yang dibangun itu bisa meningkatkan taraf kesehatan warga pemakainya. Begitu juga stake holder lainnya yang diluar instansi pemerintahan. Selain harus selalu berwawasan kesehatan dalam menerapkan program kerjanya, mereka harus berperan aktif mensukseskan SKK,” paparnya.(idm)

Tidak ada komentar: