Rabu, 24 September 2008

PT PPIT harus bayar pesangon 1 PMTK

SERANG, TIMUR - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat anjuran terkait perselisihan yang tengah dialami antara PT Panca Plaza Indo Textile dengan para buruhnya. Dalam surat tersebut Disnaker Kabupaten Serang selaku mediator menganjurkan agar perusahaan membayarkan uang pesangon sebesar satu kali PMTK.

Sudah, baru tadi pagi (red-kemarin) suratnya diambil sama SPN (Serikat Pekerja Nasional),” kata Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Serang Mapar Suparyadi, Rabu (24/9).

Diterangkan Mapar, keputusan memerintahkan perusahaan untuk membayarkan pesangon sebesar satu kali PMTK tersebut didasarkan kepada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. “Dalam pasal 164 undang-undang tersebut itu peraturannya memang begitu,” imbuhnya.

Dengan telah diterbitkannya surat anjuran tersebut, kata Mapar, pihak buruh diperbolehkan untuk menuntut haknya tersebut, bahkan hingga ke jalur hukum sekalipun. Menurutnya, buruh bisa menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial jika perusahaan kemudian tidak menjalankan anjuran tersebut.

Terkait itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Serang Ahmad Habibi, mengaku pihaknya telah melakukan kunjungan ke pabrik PT PPIT di Cikande. “Tujuan utamanya memang uji petik pemberian THR. Tapi kebetulan surat anjuran itu sudah keluar ya kita sekalian juga menyoroti hal itu tadi,” katanya.

Menurut Habibi, pihak menejemen perusahaan mengakui telah menerima surat anjuran tersebut. Meski begitu, lanjutnya, perusahaan berencana akan membayar pesangon tersebut dengan cara pembayaran dimuka sebesar 10 persen, dan sisanya dicicil selama 36 bulan. “Perusahaan beralasan mereka tengah mengalami kesulitan keuangan yang serius,” imbuhnya.

Setelah merundingkan hal tersebut dengan pihak buruh, kata Habibi, pihaknya kemudian mendesak perusahaan agar membayarkan pesangon tersebut sekaligus alias tidak dicicil.

Terkait sidak pemberian THR, diterangkan Habibi, hal itu dilakukan terkait dengan seruan Menteri Tenaga Kerja sebelumnya yang mengharuskan perusahaan membayarkan THR minimal pada h-7 lebaran. “Tadi kita sidak ke sejumlah perusahaan di Serang Timur. Alhamdulillah semuanya sudah membayarkan THR nya,” pungkasnya.(idm)

Tidak ada komentar: