Selasa, 16 September 2008

Disnaker jangan terburu-buru keluarkan anjuran



SERANG, TIBUN - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Serang E. Hafadzah meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang selaku mediator dalam proses mediasi antara buruh PT Panca Plaza Indo Textile dengan pihak menejemen perusahaan tersebut, untuk tidak buru-buru mengeluarkan surat anjuran. Hafadzah khawatir anjuran tersebut justru pada gilirannya malah akan merugikan pihak buruh. “Anjuran itu nantinya akan bersifat mengikat. Sementara itu saya melihat Disnaker tidak punya dasar untuk membuat anjuran sesuai keinginan buruh yakni memberikan pesangon satu kali PMTK. Bagaimana kalau tiba-tiba anjuran yang dikeluarkan Disnaker itu ternyata lebih pro pengusaha? Pengusaha kan selalu punya cara untuk tidak rugi,” katanya, Selasa (16/9).

Untuk itu, menurut Hafadzah, Disnaker saat ini sebaiknya tetap bertindak sebagai pengawas dan pengawal apa yang menjadi tuntutan buruh, yaitu tuntutan agar perusahaan memberikan uang pesangon sebesar satu kali PMTK. “Kalau perusahaan terus mengelak, ya buruh sebaiknya menyita aset perusahaan yang ada di pabrik untuk membayar kewajiban perusahaan kepada buruh. Dan Disnaker harus mengawal itu,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Serang Mapar Suparyadi mengatakan, pihaknya akan segera menurunkan surat anjuran dalam dua tiga hari yang akan datang. Hal itu, menurutnya, sesuai dengan amanat UU No 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dimana jika terjadi kebuntuan dalam proses mediasi, tahap berikutnya mediator akan menerbitkan surat anjuran.

Adapun mengenai isi surat anjuran itu sendiri, Mapar mengatakan, saat ini belum bisa diberitahukan mengingat pihaknya masih terus mengkaji bahan-bahannya dari kedua belah pihak yang berselisih. “Kami masih mengumpulkan keterangan-keterangan dari buruh dan menejemen perusahaan. Mudah-mudahan dalam dua tiga hari ini, itu bisa kita terbitkan,” katanya.

Meski begitu, menurutnya, isi surat anjuran tersebut tidak akan melenceng jauh dari yang diatur oleh UU NO 13/2003 tentang ketenagakerjaan. “Itu kan jelas ada aturannya. Jadi dalam menerbitkan surat anjuran itu kami akan mengacu kepada aturan tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, buruh PT PPIT dan pihak menejemen berselisih mengenai besaran pesangon setelah menejemen memutuskan untuk tetap menutup perusahaan dengan alasan tidak berhasil mendapatkan investor baru sepeninggal Pan Brother Tbk. Buruh bersikeras menginginkan agar perusahaan membayarkan pesangon sebesar satu kali PMTK, sementara perusahaan hanya menyanggupi seperempatnya. Buruh kemudian menduduki pabrik yang terletak di Desa Parigi, Kecamatan Cikande agar perusahaan tidak mengeluarkan aset-asetnya dari lokasi pabrik. Pada Senin lalu buruh juga menggelar unjuk rasa di lokasi pabrik. Meski sempat ada audiensi antara buruh dengan pihak menejemen perusahaan, namun kesepekatan tetap tidak bisa diambil. Para buruh pun akhirnya sepakat untuk tetap menduduki pabrik sambil menunggu turunnya surat anjuran dari pihak mediator. Jika perselisihan ini tidak kunjung ada jalan keluarnya, buruh dengan didampingi SPN juga mengaku akan menggugat perusahaan ke PHI.(idm)

Tidak ada komentar: