Rabu, 17 September 2008

Ijin usaha mini market bisa dicabut




SERANG, TRIBUN - Ijin usaha mini market atau toko serba ada bisa dicabut setelah tiga kali diberikan peringatan namun masih tetap memperdagangkan barang-barang yang dapat membahayakan konsumen.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serang Hedi Tahap disela-sela menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah mini market di wilayah Serang Timur, Rabu (17/9). Di Kabupaten Serang sendiri terdapat sekitar 25 mini market. “Tapi sampai sejauh ini kami belum mendapati adanya mini market yang membandel itu sehingga perlu dicabut ijinnya. Biasanya mereka kalau sudah ditegur, langsung baik,” katanya.

Terkait sidak yang tengah dilakukan, Hedi menjelaskan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari telah dikirimkannya surat himbauan kepada para pengusaha mini market agar dalam menjelang lebaran ini mereka kembali meneliti dan memastikan barang dagangannya tidak membahayakan konsumen. “Menjelang lebaran kan biasanya banyak mini market yang membuat parcel. Nah potensi diperjualbelikannya barang-barang yang tidak layak itu biasanya ada di situ (parcel). Untuk itu tanggal 12 September kemarin kita layangkan surat himbauannya ke para pengusaha mini market. Hari ini (red-kemarin) kita sidak, untuk mengetahui apakah benar mereka mematuhi himbauan kita?” paparnya.

Hedi menambahkan sidak kali ini juga melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk memeriksa barang dagangan jenis obat-obatan. Dalam sidak tersebut tim menemukan sejumlah produk makanan dan obat-obatan yang tidak layak jual karena misalnya tidak mencantumkan ijin industri rumah tangga, ijin dari Departemen Kesehatan, tanggal kadaluarsa dan kandungan produk. Selain itu sejumlah produk tersebut juga ada yang sudah kadaluarsa serta kemasannya dalam keadaan rusak.
Tim kemudian mengambil produk-produk tersebut sebagai sample untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para pengusaha dimana mini marketnya ditemukan produk-produk tersebut, tim meminta agar produk-produk tersebut tidak diperjualbelikan lagi.

Wahyudi, kepala toko serba ada Mitra Nusa di Ciruas, dimana di toko nya ditemukan produk-produk yang tidak layak jual, mengatakan, pihaknya akan segera menarik produk-produk tersebut dari tokonya. Selain itu, dia juga mengaku akan meminta pemasok produk-produk tersebut untuk mencantumkan hal-hal yang belum tercantum pada kemasan produk yang mereka pasok. “Sepanjang mereka belum cantumkan itu kita gak ngambil dulu. Dan kebetulan surat himbauan dari Disindagkop ini juga baru kita terima kemarin, tanggal 16 September. Jadi kita baru sempat menyisir barang-barang kita itu hari ini. Yang ketemu pada saat sidak itu belum sempat kita sisir” ujarnya.(idm)

Tidak ada komentar: