Selasa, 09 September 2008

SPN minta THR dibayarkan sesuai masa kerja



SERANG, TRIBUN - DPC SPN Kabupaten Serang meminta perusahaan membayarkan THR kepada para pekerjanya disesuaikan dengan masa kerja. Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi kecemburuan diantara pekerja sendiri. Selain itu cara tersebut juga dipandang lebih adil.

Karena tidak mau rugi, kan banyak tuh perusahaan yang memberikan THR dengan nilai yang sama untuk semua pekerja, satu bulan gaji misalnya. Itu akan membuat pekerja dengan masa kerja lama menjadi cemburu,”kata Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Syaefulloh, Selasa (9/9).

Ditambahkan Asep, SPN juga menghimbau agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu yakni seminggu menjelang lebaran. Terlambatnya pemberian THR akan menyulitkan dan menambah beban para pekerja. “Misalnya yang seharusnya sudah mudik, karena nunggu THR akhirnya belum bisa mudik. Itu kan menambah beban pekerja, baik secara mental maupun financial,” katanya.

Lebih jauh, SPN, menurut Asep, juga mensinyalir adanya kecenderungan perusahaan yang akan memberikan THR pada tahun ini dengan nilai yang berkurang dari tahun-tahun sebelumnya, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang kurang sehat karena kenaikan sejumlah biaya produksi.

Tahun-tahun sebelumnya itu banyak perusahaan yang memberikan THR plus bonus. Nah kami minta yang kaya gini ini diteruskan, jangan karena alasan perusahaan sedang sulit, kebiasaan seperti itu jadfi hilang,” paparnya mencontohkan.

Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang Suherman A. mengaku pihaknya kini masih tengah melakukan verifikasi terhadap kemampuan perusahaan dalam memberikan THR. “Laporan sementara menyebutkan dari 426 perusahaan hanya satu yang agak bermasalah,” ujarnya.

Meski begitu, kata Suherman, pihaknya tetap menghimbau agar perusahaan menyiapkan diri untuk membayar THR para pekerjanya minimal satu bulan gaji. Suherman meminta pembayaran THR tersebut sudah dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari menjelang lebaran atau H-7.(idm)

Tidak ada komentar: