Selasa, 23 September 2008

Karpet DPRD dipasang sebelum tender

SERANG, TRIBUN – Meski proses tendernya sendiri belum dilakukan, namun pengadaan barang berupa karpet ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang, sudah dilakukan. Karpet dengan nilai melebihi Rp 100 juta tersebut bahkan sudah terpasang dan digunakan sejak sepekan ini.

Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekertariat DPRD Kabupaten Serang Jainal Mutaqin pengadaan dan pemasangan karpet tersebut dilakukan oleh salah satu pihak pengusaha yang berencana akan mengikuti tender pengadaan barang dimaksud. “Dia datang ke kita dan bilang kalau mau masang karpet, ya kami persilahkan. Kami bilang ke dia kalau tender nya baru akan dilakukan habis lebaran, tapi dia maksa dan bersedia mengambil lagi karpetnya kalau nanti ternyata dia gak menang tender,” katanya ketika dimintai konfirmasi, Selasa (23/9).

Ditempat yang sama Ketua Sekertariat DPRD Kabupaten Serang Rahmat Juhri membenarkan jika proses tender untuk pengadaan barang berupa karpet ruang paripurna tersebut baru akan dilakukan setelah lebaran, percisnya setelah APBD P 2008 disahkan. Untuk itu, kata Rahmat, pihaknya hingga saat ini belum memulai proses tender seperti membuka pendaftaran bagi pengusaha. “Anggaran untuk pengadaan karpet itu adanya di APBD P. Sekarang kan APBD P nya saja belum disahkan. Jadi belum ada proses pendaftaran tender sama sekali,” katanya.

Terkait sudah dipasangnya karpet tersebut oleh salah satu pengusaha yang berminat mengikuti tender, Rahmat mengaku tidak bisa melarang. Terlebih, lanjutnya, pengusaha tersebut juga sudah sepakat akan mengambil kembali karpetnya jika kemudian dinyatakan kalah dalam proses tender.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang mengaku tidak mengetahui proses pengadaan karpet tersebut. “Saya malah nggak tahu. Tahu-tahu pulang dari pembahasan APBD P di Bogor minggu lalu, karpet di ruang paripurna sudah baru aja. Tapi itu memang dianggarkan,” kata Ayip Fauzi, anggota Komisi D.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, projek pengadaan karpet ruang paripurna tersebut dianggarkan dalam APBD P 2008 di pos Sekertariat DPRD Kabupaten Serang untuk pemeliharaan rutin gedung kantor yang seluruhnya bernilai Rp 387 juta. Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp 30 juta untuk belanja pegawai dan Rp 356 untuk belanja barang.(idm)

Tidak ada komentar: