Rabu, 03 September 2008

Batas waktu habis, Pemkot belum kembalikan mobil dinas



SERANG, TRIBUN - Sedikitnya 34 mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Serang yang dipinjam oleh para pejabat Pemkab Serang golongan eselon 3 yang pindah ke Pemerintah Kota Serang hingga kini belum dikembalikan. Padahal, akhir Agustus ini merupakan batas waktu bagi mereka untuk mengembalikan mobil-mobil dinas tersebut.

Kepala bagian Aset dan Kekayaan pada Sekertariat Daerah Kabupaten Serang Ade Sukma mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (3/9). Menurut Ade, pada Maret lalu Pemkot Serang mengajukan permohonan peminjaman mobil-mobil dinas tersebut dan berjanji akan mengembalikan pada akhir Agustus. Permohonan tersebut merespon permintaan Pemkab Serang sebelumnya yang meminta agar mobil-mobil dinas tersebut segera dikembalikan. "Tapi nyatanya sampai sekarang mereka belum mengembalikan," imbuh Ade.

Secara terpisah, Bupati Serang Taufik Nuriman membenarkan belum dikembalikannya mobil-mobil dinas tersebut meski sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan. Menurut Bupati hal tersebut disebabkan Pemkot Serang meminta agar pinjaman mobil-mobil dinas tersebut diperpanjang waktunya hingga Pemkot Serang mempunyai anggaran sendiri untuk membelikan para pejabatnya mobil dinas. "Kemarin Pak Sulhi (Sekertaris Daerah Kota Serang Sulhi Choir) bilang kalau mereka minta waktu pinjaman diperpanjang. Ya saya bilang, silahkan aja asal permohonan perpanjangan peminjamannya segera diajukan,"kata Bupati.

Diterangkan Bupati, Pemkab Serang sebetulnya sangat mebutuhkan mobil-mobil dinas tersebut untuk diberikan kepada pejabat eselon 3 pengganti pejabat yang pindah ke Pemkot Serang. Meski begitu, lanjutnya, Pemkab Serang bisa memahami bahwa untuk saat ini Pemkot Serang lebih membutuhkan mobil dinas tersebut hingga pada saatnya bisa membeli sendiri.

Atas pertimbangan yang sama, Bupati mengaku, pihaknya tidak mengharuskan pengembalian mobil dinas tersebut kepada para pejabat eselon 2 Pemkot Serang yang berasal dari pemkab Serang. "Untuk eselon 2 itu pengecualian. Ini sebagai bentuk penghargaan kita kepada mereka. Silahkan mobil dinasnya tidak usah dikembalikan. Kalau mau di dum juga boleh, asal syarat-syarat dum nya dipenuhi," kata Bupati.

Bupati menambahkan, pengecualian tersebut juga berlaku bagi kendaraan dinas yang berada di enam kecamatan di Kota Serang. Hal itu mengingat, Pemkab Serang menilai, pemerintah di tingkat kecamatan sangat memerlukan kendaraan dinas tersebut untuk bisa beroperasi melayani masyarakat. Kendaraan dinas di enam kecamatn tersebut diantaranya kendaraan operasional Puskesmas, UPTD Pendidikan, UPTD PU dan mobil dinas camat.(idm)

Tidak ada komentar: