Senin, 15 September 2008

Penyelidikan korupsi Pasar Anyer berlanjut

Kabag keuangan pemkab diperiksa Polda


SERANG, TRIBUN Penyelidikan Polda Banten terhadap kasus dugaan korupsi dalam projek relokasi Pasar Anyer senilai Rp 2,3 Miliar masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya sejumlah pejabat teras Pemkab Serang diperiksa, kemarin giliran Kepala Bagain Keuangan Setda Pemkab Serang Emi Karmi yang dimintai keterangannya di Polda Banten.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan Emi datang ke Polda Banten pada pukul 10.00. Dia langsung memasuki ruang Unit I Sat III Reskrim Tipikor di lantai dua gedung markas besar polisi di Banten tersebut.

Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Pampang Rara ketika dimintai konfirmasinya membenarkan pemeriksaan Emi tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan kepada Emi masih bersifat umum alias belum mengarah pada pokok permasalahan. “saya sendiri hanya mengatra saja tadi, sebagai staf dari Bagian Hukum Pemkab Serang,” katanya.

Sementara itu Kanit I Sat III Reskrim AKP Jules Abraham Abast ketika hendak dimintai konfirmasinya sedang tidak berada di tempat. Menurut informasi sejumlah stafnya Jules tengah berada di BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jakarta untuk menanyakan hasil audit BPKP mengenai seberapa besar kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi relokasi Pasar Anyer tersebut.

Untuk diketahui, projek relokasi Pasar Anyer ini terjadi pada tahun 2003. Pemkab Serang mengambil anggaran untuk projek relokasi Pasar Anyer ini dari APBD tahun tersebut, percisnya dari pos dana tak tersangka, yakni sebesar Rp 2,3 milliar.

Sejumlah pejabat teras Pemkab Serang yang pernah diperiksa di Polda Banten terkait ini diantaranya adalah Asda Bidang Tatapraja Memed Muhamad dan Kepala Bapeda Pandji Tirtayasa. Pekan lalu Kepala BPKD Toto Suharto kabarnya juga telah diperiksa Polda Banten.(idm)

Tidak ada komentar: