Rabu, 10 September 2008

Dinas Pertanian sengaja menghentikan pungutan

SERANG, TRIBUN - Pungutan sewa atas aset milik Pemerintah Kabupaten Serang berupa sawah di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, sengaja dihentikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Serang mulai tahun ini. Pemberhentian itu dilakukan terkait dengan akan dibentuknya tim inventarisir terhadap aset tersebut oleh Pemkab Serang.

SK pembentukan tim nya sudah diterbitkan Bupati sejak tahun 2006. Tapi memang karena berbagai kesibukan dan pergantian pejabat, tim itu sampai sekarang belum terbentuk juga. Sementara pembentukan tim belum terlaksana, pungutan sengaja kita berhentikan,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang Dadang Hermawan, Rabu (10/9).

Rencana pembentukan tim itu sendiri, kata Dadang, dilatarbelakangi oleh kekhawatiran sudah tidak validnya data mengenai aset tersebut yang sejak dilimpahkan pengelolaannya kepada Dinas Pertanian dari Pemkab Serang pada tahun 2000, memang belum pernah diverifikasi. Selain itu, lanjutnya, Pemkab Serang menilai pendapatan daerah dari aset tersebut perlu ditingkatkan karena nilai pungutan sewa yang berlaku masih terlalu murah. “Pungutan sekarang itu kan Rp 300.000 pertahun, perhektarnya. Itu merupakan hasil kesepakatan Pemkab dengan penggarap pada tahun 2.000, setelah sebelumnya penggarap tidak mau Pemkab menerapkan Perda (peraturan daerah) tentang bagi hasil yang baru diterbitkan saat itu. Perda bagi hasil itu sendiri lahir karena Perda pungutan sewa sebelumnya dinilai terlalu murah,” kata dadang.

Terkait adanya pengakuan seorang warga yang mengaku masih membayar sewa pada tahun ini, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD Pengelolaan Kekayaan Daerah Sawah Luhur Taufik Ismail, membantahnya. “UPTD kami selaku yang berwenang memungut, sudah tidak melakukan pungutan itu lagi sejak tahun ini. Kalau ada, silahkan bawa buktinya,” katanya.

Menurut Taufik, pemberhentian pungutan itu sendiri sebetulnya sudah berlangsung sejak SK Bupati tentang pembentukan tim inventarisir diterbitkan, yakni pada tahun 2006. Namun, lanjut Taufik, karena nasib pembentukan tim itu sendiri tampak tersendat, pihaknya masih mau menerima pembayaran sewa yang dilakukan oleh sebagian penggarap. “Makanya tahun 2007 itu masih tercacat ada Rp 4 juta yang masuk. Sebelumnya hasil pungutan ya selalu penuh, sekitar Rp 90 juta-an pertahunnya dari sawah seluas 412 hektar itu,” katanya.

Disinggung mengenai dugaan bahwa sawah-sawah tersebut dikuasai oleh orang-orang kuat yakni para mantan pejabat, sehingga menyulitkan Pemkab Serang untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar dari sektor itu, Taufik mengaku tidak tahu menahu. “Wah kalau yang itu saya nggak tahu,” katanya pendek.(idm)

Tidak ada komentar: