Selasa, 09 September 2008

2 tenaga medis akui tidak punya ijin buka praktik

SERANG, TRIBUN – Dua tenaga medis yang didakwa tidak memiliki ijin membuka praktik oleh JPU dalam persidangan kasus mereka di PN Serang, Selasa (9/9), mengakui dakwaan JPU tersebut. Keduanya adalah Kepala Puskesmas Carenang Sodikin dan perawat di Puskesmas Binuang, Raudhatul Hikmah.

Sodikin mengakui jika dirinya tidak memiliki izin membuka klinik kesehatan. Sodikin juga mengakui jika dirinya telah melakukan tindakan medis kepada setiap pasien yang datang ke kliniknya, meski tidak ada kewenangan untuk itu.

Sejak pertengahan tahun lalu saya memang membuka praktik, hingga akhirnya Maret 2008 digerebek polisi karena tidak memiliki izin. Selama itu, saya akui telah melakukan beberapa tindakan medis seperti menjahit luka, pengobatan, dan memberikan obat,” kata Sodikin, menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Naomi Manggalatung.

Diketahui, Sodikin pada Maret lalu telah merawat seorang pasien bernama Nur Asma, di tempat praktiknya yang tak lain adalah kediaman pribadinya. Kepada pasein, Sodikin memberi infus dan obat. Keesokan harinya, pasien meninggal dunia.

Sedangkan peritiwa pidana yang dilakukan Hikmat juga nyaris serupa. Hikmat mencoba mengobati Ny Haeruddin, yang menderita penyakit paru-paru akut. Sejam berselang, pasien menghembuskan nafas terakhirnya. Atas tindakannya itu, keduanya didakwa melanggar pasal 82 ayat 4, dan pasal 84 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.


Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Ratna Sirait menjelaskan, kematian dua orang pasien di tempat praktik masing-masing terdakwa tidak ada hubungannya dengan tindakan medis yang dilakukan terdakwa atau malpraktik. “Mereka diadili hanya karena tidak mempunyai izin praktik dari Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang. Dan itu sekarang sedang dalam proses penyelesaian,” ujar Ratna seraya menegaskan bahwa kedua terdakwa itu juga digerebek polisi karena tidak memiliki ijin, bukan mal praktik.(idm)



Tidak ada komentar: