Kamis, 25 September 2008

Polres Serang mulai selidiki kasus karpet DPRD

SERANG, TRIBUN – Kepolisian Resor Serang akhirnya memulai proses penyelidikan terhadap kasus pengadaan karpet di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekertariat DPRD Kabupaten Serang Jainal Mutaqin, Kamis (25/9), diperiksa Satreskrim Polres Serang.
Jainal datang ke markas Polres Serang, percisnya gedung Satreskrim, sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan mobil dinas kijang kapsul warna hijau nomor polisi A 232. Jainal ditemani seorang koleganya yang berpakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung menuju ruang Unit IV Satreskrim Polres Serang. Di loby gedung Satreskrim tersebut Jainal yang mengenakan safari warna abu-abu diterima oleh Kepala Unit IV Satreskrim Polres Serang, Iptu Samino. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama kurang lebih tiga jam.Usai pemeriksaan Jainal langsung menuju mobil dinasnya tanpa meninggalkan komentar sedikitpun kepada wartawan yang berusaha menghadangnya untuk menanyakan jalannya pemeriksaan.
"Langsung saja tanya ke penyidik, semuanya sudah saya ceritakan disana," katanya seraya buru-buru masuk ke mobilnya untuk kemudian meninggalkan markas Polres Serang
Tangerang Tribun yang berupaya menanyakan hasil pemeriksaan ke pihak Polres Serang juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Sofwan saat dihubungi mengaku pihaknya belum bisa meberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan. Pasalnya. Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. "Ini kan baru penyelidikan, sifatnya masih rahasia karena belum tentu ada unsur pidananya," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, projek pengadaan karpet senilai Rp 100 juta lebih di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang tersebut dilakukan Sekertariat DPRD tanpa melalui proses tender terlebih dahulu. Padahal menurut Keppres 80/2003, pengadaan barang oleh pemerintah dengan nilai diatas Rp 50 juta harus melalui proses tender atau tidak boleh dilakukan dengan penunjukan langsung.(idm)

Tidak ada komentar: