Kamis, 04 September 2008

Tipu Pencari Kerja, Guru Ngaji Diarak Masa


SERANG, TRIBUN – Dituduh melakukan penipuan terhadap ratusan pencari kerja, seorang guru ngaji, Edi Suhaedi (35), diarak masa dari rumahnya di Kampung Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, ke kantor polisi, Rabu (3/9) malam. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan puluhan berkas lamaran korbannya yang disembunyikan dalam kamar tidur.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, aksi penipuan yang dilakukan Edi dilakukan sejak tahun 2004. Kepada para korban, Edi menjanjikan sanggup memberikan perkerjaan di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) II di Tangerang. Sebagai persyaratan agar diterima bekerja, para korban diminta mengeluarkan uang sebesar Rp 600.000 hingga Rp 800.000.
Karena janji unag bakal kembali jika tidak jadi diterima bekerja, maka banyak korban yang tergiur untuk meminta pertolongan Edi. Namun beberapa bulan setelah itu, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan Edi. Janji uang kembali utuh pun, ternyata hanya bualan. Belakangan Edi malah sulit ditemui.
Kerena jengkel, para korban yang terdiri dari Rusman Hasim (35), Rasma (25), Idris (25), Sarnadi (23), dan Safrudin (25), sepakat untuk menyeret Edi ke kantor polisi. Sekitar pukul 23.00, para korban tersebut ditemani tetangga mereka sesama warga Komplek Perumahan Mina Bhakti, Kecamatan Kasemen, mandatangi rumah Edi. Edi yang tengah menonton TV langsung diseret keluar. Aksi para korban tersebut kemudian diketahui Brigadir Tanu Tarwiat, petugas Polmas Polsek Serang, yang kebetulan tengah berada dilokasi kejadian. Meski demikian, para korban yang terlanjur kesal mengarak tersangka ke Polsek Serang.
Dalam pemeriksaan di Polsek Serang, Edi mengaku sudah menjalankan raktek penipuan sejak tahun 2004. Edi juga mengaku tidak ada hubungan apapun dengan perusahaan yang namanya dia catut itu. Dia hanya memanfaatkan peluang dimana banyak orang bersedia membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan. Alhasil berkas-berkas lamaran milik korbannya juga tidak pernah sampai ke perusahaan, melainkan hanya disimpan didalam lemari.
Kepala Unit Reskrim Polsek Serang Ipda Edi Susanto mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 250 kwitansi serta puluhan berkas lamaran dari dalam lemari di rumah Edi. “Bagi yang merasa pernah ditipu kami berharap untuk segera melapor ke Polsek Serang," katanya.(idm)

Tidak ada komentar: