Minggu, 14 September 2008

Buruh akan gugat Pabrik tekstil ex milik Pan Brother

SERANG, TRIBUN - Buruh PT Panca Plaza Indo Textile (PPIT) berencana akan melakukan gugatan terhadap perusahaan tempat mereka bekerja tersebut, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya kedua belah pihak tidak kunjung mendapat kesepakatan mengenai besaran uang pesangon pasca akhirnya perusahaan menyatakan ketidaksanggupannya dalam mendapatkan investor baru.

"Mungkin minggu-minggu ini kita akan layangkan gugatan itu. Kita tunggu rekomendasi Disnaker (Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang) dulu selaku mediator," kata Ketua SPN Banten Yeheskiel DY Parabowo, Minggu (14/9). SPN adalah serikat buruh yang melakukan advokasi terhadap buruh pabrik tekstil di Desa Parigi, Kecamatan Cikande tersebut.

Diterangkan Prabowo, baru-baru ini pertemuan antara buruh dan perusahaan yang dimediatori Disnaker terkait keinginan perusahaan yang akan melakukan penutupan pabriknya, kembali dilakukan. Dalam pertemuan tersebut perusahaan menyatakan tetap akan menutup pabriknya karena tidak berhasil menemukan investor baru. Perusahaan juga tetap dengan tawaran mereka semula untuk hanya memberikan uang pesangon sebesar seperempat PMTK. "Kami sudah berulang kali bilang, mengenai mau tutup, itu hak perusahaan. Tapi tolong hak buruh dipenuhi," katanya.

Menurut Prabowo, jika mengacu kepada UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan seharusnya perusahaan memberikan pesangon sebesar dua kali PMTK. Namun demikian, lanjutnya, buruh mencoba memahami keadaan perusahaan yang mungkin dalam kesulitan keuangan, sehingga buruh mau menurunkan besaran uang pesangon yang harus diterimanya menjadi satu kali PMTK saja.

Secara terpisah Kepala Disnaker Kabupaten Serang Suherman A. membenarkan jika dalam pertemuan terkahir antara PT PPIT dan buruh tidak ditemui kata sepakat. Untuk itu, kata Suherman, pihaknya selaku mediator akan segera memberikan anjuran atau rekomendasi kepada kedua belah pihak dalam mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut. "Tapi mengenai anjurannya sendiri sampai sekarang masih kami godok," imbuhnya.

Suherman menambahkan, bagi pihak-pihak yang keberatan dengan anjuran dari pihak mediator, proses gugatan bisa dilakukan.

Awal Agustus lalu PT PPIT menyatakan akan menutup pabriknya dengan alasan investor mereka selama ini yakni pemilik konglomerat Pan Brother, Bambang Sutijo, sudah mencabut investasinya. Kepada buruh, perusahaan menawarkan uang pesangon sebesar seperempat PMTK. Buruh mengadukan hal tersebut ke Disnaker Serang. Buruh mempertanyakan alasan penutupan pabrik tersebut sehingga perusahaan diminta untuk tetap beroperasi. Namun jika akhirnya perusahaan tetap memutuskan untuk menutup pabriknya, maka buruh meminta perusahaan untuk membayarkan pesangon sebesar satu kali PMTK. Pada saat itu perusahaan pun menyanggupi akan berupaya untuk mencari investor baru.(idm)

Tidak ada komentar: