Kamis, 11 September 2008

Sekda dipastikan akan segera menjadi terdakwa



SERANG, TRIBUN – Sekertaris Daerah Kabupaten Serang RA Syahbandar dipastikan akan segera duduk menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan interchange Julang, Cikande.

Selain Syahbandar, dua mantan pejabat Pemkab Serang yang kini berdinas di Pemkot Serang juga akan menjadi terdakwa kasus yang sama. Keduanya adalah Asda II Kota Serang Dedi Kusumayadi, dan Inspektur Kota Serang Martedjo.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Edi Dikdaya kepada wartawan, Kamis (11/9).

Menurut Edi, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Serang. “Sudah. Tadi pagi itu sudah kita limpahkan ke Kejari. Besok (red-hari ini) Kejari akan limpahkan itu ke pengadilan (PN Serang) untuk segera disidangkan,” katanya seraya mengatakan pihak Kejari Serang yang menerima pelimpahan berkas tersebut adalah Kepala Sub Seksi Penuntutan, Rudi Rosady. .

Lebih lanjut Edi mengatakan, ketiga calon terdakwa tersebut akan disidangkan secara bersamaan karena penyidikan dilakukan dalam satu berkas yang sama

Adapun Jumlah Jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, kata Edi, akan terdiri dari lima orang dari Kejati Banten dan empat orang dari Kejari Serang. Selain dirinya, menurut Edi, jaksa lainnya dari Kejati Banten adalah Kepala Seksi Penuntutan M Hidayat, Uheksi Sukoco, dan dua jaksa dari Seksi Pidana Khusus yaitu Andri Winanta dan Arnold Atawarman. “Kalau yang dari Kejari, saya belum tahu,” imbuhnya.

Untuk diketahui ketiga pejabat tersebut akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengenaan pasal tersebut terkait tidak dibuatnya tim analisis dan penaksir lahan serta tak menverifikasi data serta status kepemilikan lahan interchange, sehingga merugikan keuangan negara ebesar Rp 3,998 miliar.(idm)



Tidak ada komentar: