Rabu, 03 September 2008

2 aktivis Hamas terancam hukuman 4 tahun penjara


SERANG, TRIBUN - Dua aktivis Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Ubaidilah dan Juhaeni, didakwa pasal berlapis dalam kasus pengrusakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Dakwaan pertama keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua adalah pasal 406 ayat 1.

Dakwaan tersebut dibackan JPU Subchan dalam persidangan di PN Serang, Rabu (3/9). yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang DS.

Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari kantor bantuan hukum Razyd Chaniago. Selain itu, sidang dipenuhi oleh puluhan rekan kedua terdakwa, yakni sesama aktivis mahasiswa.
Kedua terdakwa diduga bersalah melakukan pengrusakan barang-barang milik Kejati Banten secara sengaja yakni dua buah kursi lipat, satu buah meja dan satu buah pot bunga pada saat aksi unjuk rasa Ambisi (Aliansi Mahasiswa Banten Anti Korupsi) 11 Desember 2007, sehingga menimbulkan kerugian sedikitnya Rp 500.000. Akibat perbuatannya tersebut, kedua terdakwa bisa terancam hukuman maksimal 4 tahun.(idm)

Tidak ada komentar: