Selasa, 02 September 2008

Penyewaan sawah tanggungjawab Distan


SERANG, TRIBUN - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Serang yang bertanggungjawab terhadap penyewaan aset berupa sawah seluas 400 hektar di Kelurahan sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang adalah Dinas Pertanian.

"Saya ingin klarifikasi bahwa masalah tersebut adalah domainnya Dinas Pertanian. Jadi jangan seolah-olah itu tanggungjawab kami, hanya karena itu menyangkut aset," kata Kepala Bagian Aset dan Kekayaan pada Sekertariat Daerah Kabupaten Serang Ade Kusuma, Selasa (2/8). Pernyataan Ade tersebut menanggapi pemberitaan yang menyebutkan Pemkab Serang telah kehilangan potensi pendapatan sedikitnya Rp 4,8 Miliar pertahun dari hasil sewa lahan sawah seluas 400 hektar di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Hal itu merupakan salah satu temuan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Serang pada saat membahas Kebijakan Umum Anggaran dalam pembahasan APBD-P 2008, belum lama ini.

Sayangnya, kemarin, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang Dadang Hermawan belum bisa dimintai klarifikasinya. Dadang tidak berada di kantornya saat ingin ditemui. Dua nomor handphone-nya juga selalu dalam keadaan tidak aktif ketika coba dihubungi. Namun demikian Kepala Seksi Bina Usaha Tani pada Distan Kabupaten Serang A. Arif membenarkan jika kewenangan pengelolaan aset berupa sawah di Kelurahan Sawah Luhur tersebut berada pada Distan Kabupaten Serang. "Kalau tidak salah itu yang mengelola adalah UPTD Pengelolaan Kekayaan Daerah Sawah Luhur yang berada di bawah Distan," katanya.

Secara terpisah Plt Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang Tanto Sriyono mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengecekan terhadap temuan PAL DPRD Kabupaten Serang tersebut. "Ya, saya sudah tahu itu dari koran. Sekarang kita sedang mengecek data-datanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa kasih tahu hasilnya," ujarnya.(idm)

Tidak ada komentar: