Rabu, 24 September 2008

Pemkot akan bentuk badan perijinan satu atap

SERANG, TRIBUN – Dari 100 jenis perijinan dunia usaha yang ada, Pemkot Serang baru akan mengusulkan 10 jenis perijinan yang terbilnag pokok saja, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Serang.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kota Serang Khaerul Saleh, Rabu (25/9), hal tersebut disebabkan keterbatasan anggaran pembeuatan Perda yang dimiliki Pemkot Serang saat ini. Selain itu, 10 perijinan yang diajukan tersebut dinilai perlu mendapat prioritas mengingat kebutuhan yang ada di Kota Serang.

Ya kita sesuaikan lah dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan yang ada,” katanya seraya menyebutkan jenis perijinan tersebut diantaranya adalah IMB (ijin mendirikan bangunan) dan SIUP (surat ijin usaha penerbitan).

Lebih lanjut Khaerul mengungkapkan, 10 Rancangan Perda perijinan tersebut nantinya akan ditangani secara satu atap oleh sebuah SOTK bernama Badan Perijinan Terpadu (BPT). “Ya kita belajar dari yang sudah-sudah lah, bagaimana investor sangat terbebani dengan keharusan mengurus ijin di banyak pintu hingga akhirnya itu merugikan daerah sendiri,” ujarnya.

Secara terpisah Ketua DPRD Kota Serang Suryadi membenarkan pihaknya telah menerima usulan 10 Raperda perijinan plus BPT. Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat ini Pansus pembentukan BPT yang akan segera dibentuk diproyeksikan untuk melakukan studi banding ke Kota Padang, Sumatera Barat. “Padang sudah terbukti berhasil mengelola perijinan melalui sebuah badan layanan satu atap,” katanya mengutarakan alasan akan dipilihnya Kota Padang sebagai tempat studi banding Pansus BPT.(idm)

Tidak ada komentar: