Selasa, 16 September 2008

Tenaga medis praktek tak berijin divonis 3 bulan

SERANG, TRIBUN – Kepala Puskesmas Carenang Sodikin dan perawat Puskesmas Binuang Raudatul Hikmat akhirnya divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dakwaan JPU sebelumnya yakni melanggar pasal 84 UU RI No 23/1992 tentang kesehatan.

Demikian vonis yang dibacakan oleh ketua mejlis hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut kemarin di PN Serang, Naomi Manggalatung.

Berdasarkan fakta dalam persidangan kedua terdakwa melanggar pasal 84 UU RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan karena telah menyelenggarakan praktek medis tanpa ijin sehingga dihukum selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,”kata Naomi.

Meski begitu vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Ina Mammu dan Ratna Sibarani yang menuntut keduanya hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Ya tapi kita terima itu, karena kesalahan terdakwa kan hanya tidak punya ijin praktek, yah ibaratnya dia nggak punya SIM lah,”kata Ina Mammu usai sidang.

Sementara itu kedua terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Diketahui, Sodikin pada Maret lalu telah merawat seorang pasien bernama Nur Asma, di tempat praktiknya yang tak lain adalah kediaman pribadinya. Kepada pasein, Sodikin memberi infus dan obat. Keesokan harinya, pasien meninggal dunia.

Sedangkan peritiwa pidana yang dilakukan Hikmat juga nyaris serupa. Hikmat mencoba mengobati Ny Haeruddin, yang menderita penyakit paru-paru akut. Sejam berselang, pasien menghembuskan nafas terakhirnya.(idm)

Tidak ada komentar: