Minggu, 14 September 2008

900 ribu buruh dan pekerja wajib dapat THR

SERANG, TRIBUNKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Eutik Suarta mengungkapkan untuk lebaran tahun ini, tercatat sekitar 900 ribu buruh dan pekerja yang wajib menerima tunjangan hari raya (THR). Setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR, paling lambat H-7 lebaran.

"Jumlah pekerja itu tersebar di beberapa perusahaan yang bergerak di sektor industri, kimia, mebel, hingga konveksi. Dalam waktu dekat kita akan menyurati Disnaker kabupaten dan kota, untuk menyetorkan jumlah pekerja dan perusahaan. Tapi data terakhir menyebutkan, sekitar 900 ribu," katanya, Sabtu (13/9).

Dijelaskan Eutik, selain mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tata cara pemberian dan besaran THR, kelak akan diatur oleh ketentuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Depnakertrans.

"Seperti tahun lalu, biasanya nanti Dirjen (Direktorat jenderal) akan menyampaikan anjuran tentang THR itu untuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut Eutik menambahkan, mengenai perlu tidaknya perusahaan menyediakan angkutan mudik bagi karyawan yang hendak pulang kampung, khususnya ke luar Banten, akan diserahkan kepada kabupaten/kota. Sementara itu pemerintah Provinsi Banten sendiri hanya akan bertindak sebagai fasilitator saja.

Dalam perkembangan yang sama, Koordinator Asosiasi Serikat Pekerja dan Buruh Serang (ASPBS) Hafuri Yahya mengungkapkan, ada kurang lebih 504 perusahaan yang beropersi di Kota dan Kabupaten Serang, yang terikat untuk memberikan THR kepada 105 ribu karyawannya. Hafuri berharap, perusahaan berkomitmen untuk membayarkan THR, karena sudah menjadi hak setiap pekerja. Perusahaan yang mengklaim dirinya dalam kondisi bangkrut, kata Hafuri, wajib menyertakan surat keterangan dari tim ahli. Dengan itu, buruh dan atau pekerja mengerti kenapa mereka tidak menerima THR. "Dalam ketentuan, buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji. Asumsi dasarnya, rata-rata buruh dibayar sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Serang, yakni Rp 927.500," katanya.

Pekerja yang usai kerjanya masih di bawah satu tahun pun, kata Hafuri, dibenarkan untuk menerima THR. "Hitungannya tentu saja harus proporsional dihubungkan dengan prestasinya selama ini. Manajemen perusahaan juga harus terbuka dalam memberikan penilaian terkait itu," imbuhnya

Lebih jauh Hafuri menjelaskan arti pentingnya THR tahun ini adalah mengingat beban perekonomian para pekerja yang bertambah sulit akhir-akhir ini, seiring naiknya BBM yang diikuti dengan kenaikan harga-harga.(idm)

Tidak ada komentar: