Rabu, 10 September 2008

Paripurna nota keuangan R APBD-P 2008 diwarnai interupsi dan skor

SERANG, TRIBUN - Anggota Fraksi Pembaharuan DPRD Kabupaten Serang dari PPD, Zainal Abidin Afif, menyayangkan sikap pihak Sekertariat Dewan yang menyelenggarakan sidang rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2008, lebih cepat dari yang disepakati sebelumnya. Zainal khawatir hasil sidang tersebut menjadi tidak legitimated dan berpotensi menimbulkan temuan penyimpangan oleh BPK pada saat pemeriksaan laporan keuangan.

Soalnya pimpinan sidang tadi mengatakan sidang tersebut digelar berdasarkan hasil keputusan Panmus (Panitia Musyawarah DPRD Kabupaten Serang) sebelumnya. Padahal Panmus menyepakati sidang bukan hari ini, tapi besok. Ini menyalahi Tatib (Tata Tertib DPRD kabupaten Serang),” katanya usai sidang, Rabu (10/9).

Dalam sidang Zainal memang melakukan interupsi terkait keberatannya tersebut. Interupsi dilakukan saat pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi, membacakan susunan acara. Akibat interupsi itu, sidang pun akhirnya di skor sekitar 10 menit untuk memberikan kepada anggota DPRD mengambil keputusan apakah sidang bisa dilanjutkan atau tidak. Beruntung hasil skor akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan kembali.

Dalam nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2008 yang dibacakan Bupati Serang Taufik Nuriman terungkap, Perubahan APBD 2008 dilakukan antara lain karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD 2008.

Dalam nota keuangan tersebut juga terungkap Perubahan APBD 2008 mengalami defisit sebesar Rp 166,59 Miliar. Hal itu sebagai akibat dari lebih besarnya target belanja sebesar Rp 1,19 Triliun dibanding target pendapatan sebesar Rp 1,02 Triliun.

Bupati dalam nota keuangan tersebut juga mengklaim, anggaran belanja untuk pendidikan merupakan anggaran terbesar dibanding belanja untuk urusan lainnya, yakni mencapai 20,59 persen.(idm)

Tidak ada komentar: