Senin, 01 September 2008

Dewan anggarkan gaji ke-13 PNS dari Silpa


SERANG, TRIBUN - Gaji ke-13 tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang telah dianggarkan dari Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2007.

Demikian diungkapkan anggota Panitia Anggaran Legislatif (PAL) DPRD Kabupaten Serang Thamrin Aof, Senin (1/9). "Silpa APBD 2007 senilai Rp 176 Miliar sebagian besar dipergunakan untuk gaji pegawai, termasuk gaji ke-13," katanya ketika ditanya mengenai alokasi Silpa APBD 2007.

Diterangkan Thamrin, dana Silpa APBD 2007 yang terpakai untuk keperluan pembayaran gaji, termasuk gaji ke-13, tersebut hampir sekitar Rp 140 Miliar. Alhasil sisa dana Silpa APBD 2007 yang masih bisa dimasukan kedalam APBD-P 2008 hanya sekitar Rp 26 Miliar saja. Thamrin berharap sisa dana tersebut bisa dialokasikan untuk program perbaikan pengelolaan keuangan agar pelaporan pengelolaan keuangan Pemkab Serang tahun ini tidak bernasib buruk seperti pelaporan pada tahun 2007 yang mendapatkan disclaimer opinian dari BPK. "Program perbaikan ini konkritnya ya mungkin pelatihan-pelatihan kepada personil SKPD agar memiliki keterampilan dalam membuat laporan keuangan," imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, anggota PAL DPRD Kabupaten Serang lainnya, Najib Hamas, menginginkan agar dana Silpa APBD 2007 bisa dipergunakan untuk program pembangunan fisik seperti gedung sekolah dan jalan poros desa.

Terkait pengalokasian dana Silpa APBD 2007 untuk gaji ke-13, Kepala Bagian Humas pada Sekertariat Daerah Kabupaten Serang Furqon Sy mengaku heran. Pasalnya, menurut dia, gaji ke-13 tersebut biasanya berasal dari dana APBN sebagai kebijakan pemerintah pusat bagi semua PNS di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2008 sendiri, lanjutnya, PNS di Pemkab serang telah menerima gaji ke-13 tersebut pada bulan Juni lalu. "Setahu saya yang namanya gaji ke-13 itu dari APBN. Dan tahun ini, itu sudah bulan Juni lalu," katanya.(idm)

Tidak ada komentar: