Kamis, 04 September 2008

PNS Pemakai Sabu Divonis 3 Bulan penjara


SERANG, TRIBUN – Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang tertangkap memakai narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Putri Duyung Anyer awal Juni lalu, divonis hukuman kurungan penjara tiga bulan oleh majleis hakim di PN Serang. Dikurangi masa tahanan selama ini, kelima oknum PNS tersebut dipastikan akan bebas paling lama pekan depan.

Majelis hakim, dalam vonisnya yang dibacakan oleh ketuanya, Masrimal, mengatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan sekunder JPU, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 60 ayat 5 UU yakni kategori pemakai, bukan pengedar. Untuk itu kelimanya hanya layak dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Sementara dakwaan primernya, yakni UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 16 ayat 2, tidak terbukti. Padahal, dengan pasal itu, para terdakwa bisa dipidana dengan penjara paling sedikit empat tahun dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 150 juta, serta paling banyak Rp 750 juta.

Untuk diketahui, kelima terdakwa adalah Rizal Muytaqin, Panji Kusumah, Wawan Kurniawan, Mujianto, dan Agus Suryani.(idm)

Tidak ada komentar: