Senin, 06 Oktober 2008

Kamis, 25 September 2008

Polres Serang mulai selidiki kasus karpet DPRD

SERANG, TRIBUN – Kepolisian Resor Serang akhirnya memulai proses penyelidikan terhadap kasus pengadaan karpet di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekertariat DPRD Kabupaten Serang Jainal Mutaqin, Kamis (25/9), diperiksa Satreskrim Polres Serang.
Jainal datang ke markas Polres Serang, percisnya gedung Satreskrim, sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan mobil dinas kijang kapsul warna hijau nomor polisi A 232. Jainal ditemani seorang koleganya yang berpakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung menuju ruang Unit IV Satreskrim Polres Serang. Di loby gedung Satreskrim tersebut Jainal yang mengenakan safari warna abu-abu diterima oleh Kepala Unit IV Satreskrim Polres Serang, Iptu Samino. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama kurang lebih tiga jam.Usai pemeriksaan Jainal langsung menuju mobil dinasnya tanpa meninggalkan komentar sedikitpun kepada wartawan yang berusaha menghadangnya untuk menanyakan jalannya pemeriksaan.
"Langsung saja tanya ke penyidik, semuanya sudah saya ceritakan disana," katanya seraya buru-buru masuk ke mobilnya untuk kemudian meninggalkan markas Polres Serang
Tangerang Tribun yang berupaya menanyakan hasil pemeriksaan ke pihak Polres Serang juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Sofwan saat dihubungi mengaku pihaknya belum bisa meberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan. Pasalnya. Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. "Ini kan baru penyelidikan, sifatnya masih rahasia karena belum tentu ada unsur pidananya," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, projek pengadaan karpet senilai Rp 100 juta lebih di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang tersebut dilakukan Sekertariat DPRD tanpa melalui proses tender terlebih dahulu. Padahal menurut Keppres 80/2003, pengadaan barang oleh pemerintah dengan nilai diatas Rp 50 juta harus melalui proses tender atau tidak boleh dilakukan dengan penunjukan langsung.(idm)

Pejabat Pemkab tidak dilarang terima parcel

SERANG, TRIBUN - Bupati Serang Taufik Nuriman tidak melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menerima parcel lebaran sepanjang dalam batas-batas kewajaran. Selain tidak melanggar aturan hal tersebut diyakini Bupati sebagai salah satu cara dalam rangka membantu UKM pembuat parcel meningkatkan pendapatannya menjelang lebaran ini.
"Sepanjang masih dalam batas-batas wajar, saya kira tidak apa-apa (menerima parcel). Apalagi lebaran itu kan momen yang ditunggu-tunggu UKM pembuat parcel, ya bantulah itu," katanya menjawab pertanyaan Tangerang Tribun terkait itu, Kamis (25/9).
Menurut Bupati, pihaknya telah mendapatkan kepastian mengenai diperbolehkannya para pejabat menerima parcel lebaran pada saat pertemuan para Bupati dan Walikota se-Indonesia dengan KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) di Jakarta belum lama ini. "Waktu itu kita (para Bupati dan Walikota) tanyakan mengenai apakah pejabat di daerah boleh menerima parcel lebaran, KPK bilang boleh-boleh saja asal memang parcel itu nilainya wajar-wajar saja," ujarnya.
Meski KPK sendiri tidak merinci secara jelas mengenai batas-batas parcel yang wajar untuk diterima, namun lanjutnya, semua pihak tentu sudah bisa mengukur batas-batas wajar yang dimaksud tersebut. "Ya selayaknya parcel saja, pastinya berupa bingkisan yang isinya produk makanan atau pakaian. Bukan uang, cek, perhiasan atau mobil misalnya," imbuhnya.
Untuk itu, Bupati mengaku dirinya tidak mengeluarkan sebuah kebijakan terhadap para pejabatnya terkait parcel lebaran tersebut pada tahun ini.Sementara itu Fraksi DPRD Kabupaten Serang secara resmi telah melayangkan surat ke dinas-dinas dan instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Serang yang memberitahukan bahwa anggota fraksinya tidak akan menerima parcel lebaran atau THR (Tunjangan Hari Raya). "Pemberitahuan ini rutin kita lakukan setiap tahun, dari jajaran PKS di tingkat pusat hingga daerah," kata Ketua F PKS DPRD Kabupaten Serang Najib Hamas.
Menurut Najib, keputusan untuk tidak menerima parcel dan THR tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga independensi PKS dalam mengawasi roda pemerintahan. "Bukan kita menampik niat baik dari orang yang memberi, tapi itu sudah konsekuensi PKS. Soalnya kalau posisi kita bukan anggota dewan atau pejabat, belum tentu kan orang juga kasih kita parcel," imbuhnya.
"Adapun kenapa kami buat surat itu, karena ya memang ada kebiasaan dinas-dinas itu ngasih parcel atau THR kepada anggota dewan. Dalam surat itu kami bilang lebih baik anggaran untuk parcel atau THR itu digunakan untuk kepentingan rakyat," katanya lagi.
Dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Bupati mengaku tidak pernah menginstruksikan para pejabatnya untuk memberikan parcel atau THR kepada para anggota DPRD Kabupaten Serang. "Tapi kalau ada yang mau ngasih, asal uang pribadi, bukan APBD, ya saya tidak bisa melarang," katanya. Bupati sendiri mengaku dirinya tidak akan memberikan THR kepada para anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut.(idm)

Pemkab terbitkan Kepbup pola tanam dan pembagian air

SERANG, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten Serang telah menerbitkan jadwal
pola tanam padi plus pembagian air irigasinya untuk masa tanam
November 2008 – Mei 2009, dan masa tanam April 2009 – September 2009,
melalui sebuah Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor
521.22/Kep.615-Huk/2008, pada tanggal 22 September 2008.

"Saya berharap semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini untuk
mematuhi dan mengawal jadwal pola tanam dan pembagian air ini, supaya
target tanamnya tercapai sehingga kebutuhan bahan pangan jugaterpenuhi," kata Bupati Serang Taufik Nuriman dalam sambutannya pada
acara sosialisasi Kepbup tersebut di aula Setda 2 Pemkab Serang, Kamis
(25/9).

Menurut Bupati, kebutuhan bahan pangan akan terus meningkat dalam
setiap tahunnya karena faktor pertumbuhan penduduk. Di sisi lain,
lanjutnya, ketersediaan lahan pertanian dan air sebagai penunjang
utama pertanian juga kian menipis dari tahun ke tahun. Hal itu menurut
Bupati dipicu oleh tidak terkendalinya alih fungsi lahan pertanian
menjadi pemukiman, perkantoran dan industri. "Untuk itu mulai sekarang
stop alih fungsi lahan produktif dan patuhilah jadwal pola tanam serta
pengaturan air ini agar kita tidak sampai mengalami defisit bahan
pangan," imbuhnya.

Dalam Kepbup tersebut Pemkab Serang menargetkan luas lahan sawah yang
akan ditanami pada masa tanam November 2008 – Mei 2009 adalah 54.194
hektar. Rinciannya, 20.955 hektar sawah dengan irigasi teknis dari
irigasi Ciujung, 6.447 hektar sawah dengan irigasi teknis non irigasi
Ciujung, 13.638 hektar sawah dengan irigasi pedesaan, dan 13.123 sawah
tadah hujan. Target tanam periode tersebut jauh lebih tinggi dibanding
periode berikutnya, April 2009 – September 2009, yang hanya seluas
31.244 hektar. Hal itu disebabkan pada periode pertama sawah tadah
hujan ditargetkan mengalami peningkatan

produksi yang tinggi karena adanya musim hujan.

Disebutkan, sawah yang mendapatkan air dari irigasi Ciujung adalah
meliputi Kecamatan Pamarayan, Tanara, Carenang, Tirtayasa, Cikeusal,
Kragilan, Ciruas, walantaka, Pontang , Kasemen, Kramatwatu danBojonegara. Untuk sawah yang mendapatkan air dari irigasi non Ciujung
adalah Serang, Cipocok Jaya, Kopo, Padarincang, Ciruas, Petir, Kasemen
dan Walantaka.

Mengingat beberapa wilayah dimana lahan sawah tersebut kini sudah ada
yang menjadi bagian dari Kota Serang, menurut Bupati, selepas masa
berlaku Kepbup ini berakhir maka pengaturan pola tanam padi dan
pembaian air irigasi ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi
Banten.

Terkait anggaran pemeliharaan irigasi yang dicoret dari APBD P 2008,
seperti diberitakan Tangerang Tribun sebelumnya, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Serang Achmad Arslan mengaku yakin hal
tersebut tidak akan mengganggu jadwal tanam yang telah ditetapkan.
"Lagian kan (pemeliharaan irigasi) itu akan lebih dibutuhkan untuk
masa tanam berikutnya. Ya mudah-mudahan nanti bisa dianggarkan di APBD
2009," katanya.(idm)

Rabu, 24 September 2008

Pemkot akan bentuk badan perijinan satu atap

SERANG, TRIBUN – Dari 100 jenis perijinan dunia usaha yang ada, Pemkot Serang baru akan mengusulkan 10 jenis perijinan yang terbilnag pokok saja, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Serang.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kota Serang Khaerul Saleh, Rabu (25/9), hal tersebut disebabkan keterbatasan anggaran pembeuatan Perda yang dimiliki Pemkot Serang saat ini. Selain itu, 10 perijinan yang diajukan tersebut dinilai perlu mendapat prioritas mengingat kebutuhan yang ada di Kota Serang.

Ya kita sesuaikan lah dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan yang ada,” katanya seraya menyebutkan jenis perijinan tersebut diantaranya adalah IMB (ijin mendirikan bangunan) dan SIUP (surat ijin usaha penerbitan).

Lebih lanjut Khaerul mengungkapkan, 10 Rancangan Perda perijinan tersebut nantinya akan ditangani secara satu atap oleh sebuah SOTK bernama Badan Perijinan Terpadu (BPT). “Ya kita belajar dari yang sudah-sudah lah, bagaimana investor sangat terbebani dengan keharusan mengurus ijin di banyak pintu hingga akhirnya itu merugikan daerah sendiri,” ujarnya.

Secara terpisah Ketua DPRD Kota Serang Suryadi membenarkan pihaknya telah menerima usulan 10 Raperda perijinan plus BPT. Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat ini Pansus pembentukan BPT yang akan segera dibentuk diproyeksikan untuk melakukan studi banding ke Kota Padang, Sumatera Barat. “Padang sudah terbukti berhasil mengelola perijinan melalui sebuah badan layanan satu atap,” katanya mengutarakan alasan akan dipilihnya Kota Padang sebagai tempat studi banding Pansus BPT.(idm)

Tunjangan Ketua RT mulai bisa dicairkan


SERANG, TRIBUN - Dana tunjangan Ketua RT sebesar Rp 50.000 per bulan dari Pemerintah Kabupaten Serang yang sepanjang tahun ini belum pernah dibagikan, akhirnya sudah bisa dicairkan mulai Rabu (25/9).

Pencairan oleh para Ketua RT bisa dilakukan di 22 kantor Pos yaang ada di Kabupaten dan Kota Serang.

"Untuk Ketua RT yang ada di Kota Serang juga masih kita yang anggarkan dari APBD 2008,” Kata Asisten Daerah Bidang Tatapraja Kabupaten Serang Memed Muhamad kemarin. Namun demikian, lanjutnya, dana tunjangan Ketua RT yang sudah bisa dicairkan tersebut baru tunjangan untuk dua tri wulan pertama tahun 2008. “Sisanya Insya Alloh dalam waktu dekat ini,” imbuhnya seraya mengatakan pengiriman dananya ke kantor pos sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 22 September lalu.

Lebih jauh Memed mengungkapkan pemberian tunjangan kepada Ketua RT tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Serang terhadap tugas yang diemban oleh aparatur pemerintahan yang berada paling bawah tersebut.

Secara terpisah Ketua Forum Silaturahmi Rukun Warga Kelurahan Serang, H Tribowo Widyastanto, mengatakan, sebagian besar Ketua RT belum mengambil tunjangan tersebut karena memang belum mengetahui kalau dana tersebut sudah bisa dicairkan. “Saya juga baru tahu tadi (red-kemarin), kebetulan tadi saya ke kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut Tribowo berharap, tunjangan tersebut bisa ditingkatkan lagi nilainya pada tahun-tahun mendatang mengingat beban kerja para Ketua RT juga semakin berat.(idm)

DPRD harus membuat jumlah SOTK berkurang



SERANG, TIBUN - DPRD Kabupaten Serang diminta untuk membentuk SOTK sejumlah yang memang benar-benar diperlukan atau mengurangi jumlah dari yang diajukan oleh Bupati Serang Taufik Nuriman. Pasalnya PP 41/2007 tentang SOTK yang menjadi dasar pembentukan SOTK baru oleh pemerintah daerah jelas-jelas mengamanatkan agar asas efesiensi dikedepankan.

Demikian diungkapkan peneliti dari Community Development Institute (CDI) Bogor yang juga pengajar di Untirta Serang, Agus Sjafari, Rabu (25/9).

Sehari sebelumnya Bupati bersikukuh bahwa jumlah SOTK yang dia ajukan dalam Rancangan Perda SOTK terkait adanya PP 41/2007, sudah sesuai kajian dan kebutuhan Pemkab Serang. Bupati juga menepis anggapan bahwa pembentukan SOTK yang terlalu banyak itu akan menyulitkan keuangan daerah, karena menurutnya hal tersebut bisa dipenuhi dengan anggaran milik Pemkab Serang yang cenderung meningkat dalam setiap tahunnya. Hal tersebut diungkapkan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda SOTK yang sebagian besar berpendapat bahwa jumlah SOTK ajuan Bupati tersebut masih terlalu banyak sehinga dikhawatirkan akan menyulitkan keuangan daerah. Adapun jumlah SOTK yang diajukan Bupati tersebut adalah 16 dinas daerah, 11 lembaga teknis daerah, dengan 28 kecamatan. Meningkat dari SOTK yang ada sekarang, yakni yang mengacu kepada PP 8/2003 dimana hanya terdapat 13 dinas daerah dan 7 lembaga teknis daerah, dengan 34 kecamatan.

Menurut Agus, DPRD harus konsisten dengan pendiriannya yang menyatakan bahwa jumlah SOTK ajuan Bupati tersebut terlalu gemuk. Caranya, kata Agus, dalam pembahasan Raperda tersebut nantinya, Panitia Khusus harus berani mengurangi jumlah SOTK dari yang diajukan oleh Bupati. “Kalau pengurangannya tidak signifikan, ya patut dicurigai, jangan-jangan ini memang permainannya DPRD sendiri,” katanya.

Anggota DPRD, kata Agus, baik atas nama fraksi maupun atas nama komisi, dimungkinkan untuk memiliki kepentingan terhadap terbentuknya sebuah SOTK dengan tujuan agar bisa menempatkan orang-orangnya di SOTK tersebut. “Di (pemerintah) pusat yang kaya gini kan bukan rahasia. Di departemen, di BUMN. Partai menempatkan orang-orangnya untuk kepentingan partai dalam rangka mendapatkan logistik,” paparnya.

Lebih jauh Agus mengungkapkan idealnya jumlah dinas daerah hanya berkisar antara 9 sampai 11 saja. Sebagaimana semangat diterbitkannya PP 41/2007 itu sendiri adalah dalam rangka untuk lebih mengefesiensikan anggaran yang harus dialokasikan oleh pemerintah pusat bagi pemerintah daerah, dimana anggaran tersebut cenderung meningkat tak terkendali seiring maraknya pemekaran daerah. Selain itu PP 41/2007 diterbitkan oleh pemerintah pusat sebagai reaksi dari sewenang-wenangnya pemerintah daerah dalam membentuk SOTK sesuai keinginannya sendiri-sendiri. “PP ini diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan SOTK agar tidak semaunya sendiri. Jadi kalau bisa digabungkan antara dua dinas yang hampir berfungsi sama kenapa tidak. Intinya kan bagaimana SOTK ini bisa optimal dala melakukan pelayanan masyarakat,” paparnya. Terkait bantahan Bupati bahwa pembentukan SOTK yang diajukannya tidak akan mempengaruhi keuangan daerah meski berjumlah banyak, Agus mengatakan alasan tersebut sangat klise. Agus meyakini pembentukan SOTK dalam jumlah yang banyak pada saatnya akan membuat keuangan daerah menjadi terganggu.(idm)