Kamis, 11 September 2008

persidangan kasus korupsi lahan KP3B

Iya dan Beni saling menyalahkan


SERANG, TRIBUN – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), mantan Kabiro Perlengkapan Provinsi Banten Iya Sukiya dan Kasubsi Pengaturan Tanah-tanah pemerintahan BPN Serang Beni Benardi, saling tuding dan masih berkelit tidak mengakui perbuatannya, dalam sidang perkara korupsi mereka di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (11/9).

Dalam kesaksiannya Iya Sukiya yang sepanjang siding didampingi oleh istrinya menuding koleganya Beni yang telah merubah peta pendaftaran nomor 50 tahun 2002 yang didalamnya terdapat bidang 152 yang diklaim Imal Maliki sebagai miliknya.

Selain itu, Iya juga menyalahkan panitia pengadaan lahan yang menurutnya telah mengusulkan agar tanah milik Imal dibayarkan. Apalagi saat itu, uangnya sudah ada di bendahara dan kondisinya dinilai Iya sudah mendesak karena pada tahun 2007 di lahan yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Curug itu sudah harus berdiri delapan gedung perkantoran.

Ketika ketua majelis hakim Syamsi SH menyinggung soal penundaan pembayaran sebagaimana diputuskan oleh panitia pengadaan lahan, Iya mengaku tak tahu.“Saya kan bukan pejabat bodoh, kalau tahu ada penundaan tentu tidak akan saya bayar. Saya bahkan baru tahu ada penundaan setelah diperiksa di Polda,”katanya.

Tapi saat salah seorang anggota majelis hakim Yohanes Priyana menanyakan soal ada tidaknya nota dinas dari pinlak yang menjadi syarat utama pembayaran lahan, Iya tak berkutik.

Iya pak emang nggak ada yang itu, karena saya patokannya waktu itu panitia pernah mengusulkan pembayarannya,”ujar Iya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya Beni selain menuding balik Iya yang merubah peta pedaftaran juga berupaya mencari pembenaran atas perbuatannya dengan cara mengajukan dua saksi yang meringankan (ad de charge) yaitu dua pegawai BPN Serang yang dianggap tahu kasus ini.

Kuasa hukum Beni, Adiya SH, memohon kepada majelis hakim agar sudi menghadirkan Suryana AB dan seorang pegawai BPN yang selalu mendampingi Beni saat diperiksa Polda.“Suryana kami harap bisa dihadirkan karena ia yang ditunjuk oleh kepala BPN untuk meneliti lahan Imal Maliki dan seorang lagi karyawan BPN yang mendampingi Beni saat diperiksa Polda. Ia kami ajukan karena beni pernah membuat revisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi BAP itu tak tercantum dalam berkas yang diajukan dalam persidangan,”beber Adiya.

Namun permohonan Adiya itu ternyata ditolak majelis hakim, dengan alasan majelis hakim memiliki dokumen surat dan data sebagai acuan yang biasa dipakai dalam persidangan.

Sebelum mengakhiri sidang, keua majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar menyegerakan tuntutannya. “Tolong dipercepat

hari Rabu (red-tanggal 24 September) yakarena Oktober kasus ini diusahakan sudah diputus,”katanya.(idm)


Tidak ada komentar: