Kamis, 04 September 2008

Penggunaan anggaran tak sesuai, Bawasda surati DPU

SERANG, TRIBUN - Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Serang menemukan penggunaan anggaran di sejumlah projek oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang pada semester pertama 2008, tidak sesuai ketentuan.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan bahkan menyebutkan dalam setiap projek yang bermasalah tersebut, ada dana yang "menguap" sedikitnya Rp 100 juta. Kepala DPU, Muhamad Arslan, langsung membantah rumor yang beredar tersebut. Ketika dimintai konfirmasinya, kemarin, Arslan mengatakan, yang terjadi bukan menguapnya sejumlah dana, melainkan justru mengendap. "Nggak bener itu. Mana ada dana yang menguap. Yang ada justru mengendap, mungkin begitu istilahnya," katanya.

Arslan menjelaskan, yang dimaksud mengendap adalah adanya sejumlah projek yang nilai pembayarannya kepeda pihak ketiga atau kontraktor, dibawah nilai kontrak yang telah disepakati sebelumnya dalam penganggaran. "Misalnya, nilai kontraknya Rp 100 juta, tapi kemudian karena misalnya spesifikasi pekerjaannya kurang dari seharusnya, ya kemudian kita bayarnya kurang juga, misalnya cuma kita bayar Rp 90 juta. Kalau yang kaya gitu ada," paparnya mencontohkan.

Meski begitu, Arslan mengakui jika pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Bawasda mengenai projek-projek yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut. "Dan kita sudah kasih surat balasan yang isinya jawaban dari beberapa hal yang ditanyakan oleh Bawasda dalam suratnya kepada kita," imbuhnya.

Beberapa hal yang ditanyakan Bawasda kepada DPU dalam suratnya tersebut, kata Arslan, diantaranya adalah mengenai adanya sejumlah projek yang pajak belum dibayarkan.

Secara terpisah Kepala Bawasda, Ismanto Ismail, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan bahwa Bawasda telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPU. Dikirimnya surat pemberitahuan tersebut dilatarbelakangi oleh hasil pemeriksaan Bawasda terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran pada semester pertama 2008 di DPU, yang beberapa ada ketidaksesuaian. "Tapi gak ada yang krusial kok. Sifatnya hanya administratif saja. Lagian itu baru pemeriksaan tahap awal," katanya.(idm)

Tidak ada komentar: