Kamis, 25 September 2008

Pejabat Pemkab tidak dilarang terima parcel

SERANG, TRIBUN - Bupati Serang Taufik Nuriman tidak melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menerima parcel lebaran sepanjang dalam batas-batas kewajaran. Selain tidak melanggar aturan hal tersebut diyakini Bupati sebagai salah satu cara dalam rangka membantu UKM pembuat parcel meningkatkan pendapatannya menjelang lebaran ini.
"Sepanjang masih dalam batas-batas wajar, saya kira tidak apa-apa (menerima parcel). Apalagi lebaran itu kan momen yang ditunggu-tunggu UKM pembuat parcel, ya bantulah itu," katanya menjawab pertanyaan Tangerang Tribun terkait itu, Kamis (25/9).
Menurut Bupati, pihaknya telah mendapatkan kepastian mengenai diperbolehkannya para pejabat menerima parcel lebaran pada saat pertemuan para Bupati dan Walikota se-Indonesia dengan KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) di Jakarta belum lama ini. "Waktu itu kita (para Bupati dan Walikota) tanyakan mengenai apakah pejabat di daerah boleh menerima parcel lebaran, KPK bilang boleh-boleh saja asal memang parcel itu nilainya wajar-wajar saja," ujarnya.
Meski KPK sendiri tidak merinci secara jelas mengenai batas-batas parcel yang wajar untuk diterima, namun lanjutnya, semua pihak tentu sudah bisa mengukur batas-batas wajar yang dimaksud tersebut. "Ya selayaknya parcel saja, pastinya berupa bingkisan yang isinya produk makanan atau pakaian. Bukan uang, cek, perhiasan atau mobil misalnya," imbuhnya.
Untuk itu, Bupati mengaku dirinya tidak mengeluarkan sebuah kebijakan terhadap para pejabatnya terkait parcel lebaran tersebut pada tahun ini.Sementara itu Fraksi DPRD Kabupaten Serang secara resmi telah melayangkan surat ke dinas-dinas dan instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Serang yang memberitahukan bahwa anggota fraksinya tidak akan menerima parcel lebaran atau THR (Tunjangan Hari Raya). "Pemberitahuan ini rutin kita lakukan setiap tahun, dari jajaran PKS di tingkat pusat hingga daerah," kata Ketua F PKS DPRD Kabupaten Serang Najib Hamas.
Menurut Najib, keputusan untuk tidak menerima parcel dan THR tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga independensi PKS dalam mengawasi roda pemerintahan. "Bukan kita menampik niat baik dari orang yang memberi, tapi itu sudah konsekuensi PKS. Soalnya kalau posisi kita bukan anggota dewan atau pejabat, belum tentu kan orang juga kasih kita parcel," imbuhnya.
"Adapun kenapa kami buat surat itu, karena ya memang ada kebiasaan dinas-dinas itu ngasih parcel atau THR kepada anggota dewan. Dalam surat itu kami bilang lebih baik anggaran untuk parcel atau THR itu digunakan untuk kepentingan rakyat," katanya lagi.
Dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Bupati mengaku tidak pernah menginstruksikan para pejabatnya untuk memberikan parcel atau THR kepada para anggota DPRD Kabupaten Serang. "Tapi kalau ada yang mau ngasih, asal uang pribadi, bukan APBD, ya saya tidak bisa melarang," katanya. Bupati sendiri mengaku dirinya tidak akan memberikan THR kepada para anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut.(idm)

Tidak ada komentar: