Minggu, 31 Agustus 2008

TPM diminta lanjutkan upaya hukum

SERANG, TRIBUN - Imam Samudra dan dua terpidana mati kasus bom Bali I lainnya yakni Amrozi dan Ali Ghufron alias Mukhlas, menyerahkan segala upaya hukum terkait rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap mereka kepada kuasa hukum mereka, Tim Pembela Muslim (TPM).
"Ya pokoknya kurang lebih, Kang Azis (red-Abdul Azis, nama kecil Imam Samudra) dan teman-temannya, menyerahkan semua permasalahan tersebut kepada TPM," kata Lulu Jamaludin, adik Imam Samudra, Minggu (31/8). Lulu menjawab pertanyaan Tangerang Tribun mengenai sikap kakaknya terhadap rencana pelaksanaan eksekusi mati. Diketahui keluarga tiga terpidana mati kasus tersebut baru saja membesuk ketiganya ke LP Nusa Kambangan pada Sabtu pekan lalu. Mereka sampai di LP Nusa Kambangan pada pukul 11.00, dan langsung bertemu ketiganya di ruang khusu membesuk yang ada di LP tersebut.
Menurut Lulu, selama waktu besuk yang sekitar tiga jam tersebut, kakaknya lebih banyak memanfaatkan waktu dengan membicarakan seputar keluarga dan puasa sembari bercengkrama dengan anak, istri, ibu dan anggota keluarga lain, termasuk dirinya. Lulu juga mengatakan, kakaknya itu dalam keadaan sehat dan tak kurang suatu apapun. "Sehat. Dia baik-baik saja. Dari wajahnya juga kelihatan segar sekali," imbuhnya.
Meski begitu, mengutip pernyataan TPM, Lulu mengatakan, pada prinsipnya, ketiga terpidana tersebut mengutuk keras rencana pelaksanaan eksekusi mati itu karena menurut ketiganya pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan sebuah kezaliman jika dilakukan tidak sesuai dengan keyakinan dan hukum Islam.
Sayang hingga berita ini diturunkan, Ketua TPM Banten Agus Setiawan yang juga ikut membesuk, tidak berhasil dimintai konfirmasinya. Dua nomor handphonenya dalam keadaan tidak aktif.(idm)

Tidak ada komentar: