Kamis, 28 Agustus 2008

Dana pendidikan tidak akan lagi dibagi rata


SERANG, TRIBUN - Pemerintah kabupaten atau kota yang punya perhatian tinggi terhadap sektor pendidikan seperti adanya program pendidikan gratis, akan mendapat dana dekonsentrasi lebih besar dari Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini berbeda dari sebelumnya dimana dana dekonsentrasi tersebut dibagi secara merata kepada seluruh kabupaten/kota yang ada.

Demikian diungkapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada wartawan usai menghadiri acara deklarasi kampanye damai partai politik peserta pemilu 2009 di alun-alun barat Kota Serang, Kamis (28/8). Ditegaskan Atut, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN 2009 oleh pemerintah pusat. "Ini juga sebagai komitmen Pemprov Banten dalam mendukung kabupaten dan kota di Banten yang berupaya keras dalam mencapai target program wajar dikdas (wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun)," katanya.

Atut menyebut pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki perhatian tinggi terhadap sektor pendidikan sehingga akan mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi lebih besar adalah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak tidak termasuk. "Tapi nanti kita lihat lagi ya, apakah daerah yang belum masuk itu benar-benar kurang perhatiannya terhadap pendidikan," imbuhnya.

Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Serang Najib Hamas menyambut baik pernyataan Gubernur tersebut. Pasalnya menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya Pemprov Banten nyaris tidak memiliki komitmen terhadap sektor pendidikan. "Tahun ini, Pemprov Banten bahkan tidak memenuhi komitmennya untuk berbagi beban dalam meningkatkan pendidikan di kabupaten kota. Komitmen tersebut menyatakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota di Banten akan urun rembug mendanai pendidikan. Tapi persentase urun rembug dananya itu saya lupa," paparnya.

Selain itu, kata Najib, memang sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah provinsi untuk mengalokasikan dana dekonsentrasi bagi sektor pendidikan kepada pemerintah kabupaten dan kota, sebagai tindak lanjut dari penetapan alokasi anggaran pendidikan tahun 2009 sebesar 20 persen oleh pemerintah pusat. Namun demikian, menurut Najib, sebenarnya alokasi dana pendidikan dari pemerintah provinsi tersebut juga didasarkan kepada proposal yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sebelumnya.(idm)

Tidak ada komentar: