Senin, 25 Agustus 2008

Dewan setuju tarif PDAM Serang naik

SERANG, TRIBUN - Kenaikan tarif air bersih PDAM Serang sebesar 30 persen tinggal menunggu keputusan Bupati Serang. Pasalnya DPRD Kabupaten Serang sendiri telah memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.

Panitia Khusus DPRD Kabupaten Serang terkait itu kemarin dalam sebuah rapat paripurna menyatakan persetujuan diberikan karena tingginya tingkat kebocoran yang dialami PDAM Serang dari tahun ketahun. Hal itu menunjukan persediaan air baku yang dimiliki PDAM Serang sebenarnya sanagt tinggi. Namun karena tidak ditunjang dengan infrastruktur yang memadai akibat dari rendahnya harga jual dan sedikitnya jumlah pelanggan, persediaan air baku tersebut tidak bisa dikelola secara optimal. "Tahun 2005 kebocoran sebesar 24,17 persen, 2006 31,54 persen dan 2007 31,66 persen," kata Tina Martiana, sekertaris panitia khusus, membacakan laporan pembahasan pihaknya atas rencana kenaikan tarif air bersih PDAM Serang tersebut.

Meski begitu, kenaikan sebesar 30 persen tersebut hanya akan berlaku bagi kelompok pelanggan nonsubsidi.

Dalam persetujuannya, DPRD Kabupaten Serang menyebutkan tarif bagi kelompok pelanggan bersubsidi tetap akan berkisar dari Rp 700 hingga Rp 1.000 permeter kubik. Sedangkan untuk kelompok pelanggan non subsidi tarif akan dikenakan mulai dari harga dasar yakni Rp 1.800 hingga Rp 6.000.

Direktur Utama PDAM Serang Ahmad Rohendi mengatakan kenaikan tarif tersebut mengacu kepada naiknya harga dasar atau biaya produksi dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.000. Dengan demikian, lanjutnya, nilai subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan bersubsidi menjadi meningkat. Adapun biaya untuk mensubsidi tersebut diambil dari tarif yang dikenakan kepada kelompok pelanggan non subsidi. "Mudah-mudahan dengan kenaikan tarif ini kita bisa meningkatkan mutu layanan dan jumlah pelanggan," imbuhnya.(idm)

Tidak ada komentar: