Senin, 25 Agustus 2008

Zaenal Abidin Afif : Bersabar dan terus komunikasi



Beberapa waktu belakangan ini Pemerintah Kabupaten Serang kerap didemo masa dari Pemerintah Kota Serang. Masa menuding Pemkab Serang setengah hati dalam menerima kelahiran Kota Serang sebagai daerah pemekaran baru dari Kabupaten Serang. Tudingan setengah hati itu merujuk kepada masih belum dilimpahkannya sejumlah aset dan kewenangan yang menjadi hak Pemkot Serang. Lebih dari itu, yang memicu semua ini sebenarnya adalah permasalahan dimana para pegawai dan pejabat di Pemkot Serang kehilangan haknya untuk menerima tunjangan fungsional atau struktural, yang menurut masa hal tersebut menjadi kewenangan Pemkab Serang untuk memberikannya. Nampaknya memanasnya suhu hubungan kedua pemerintahan ini tidak hanya terjadi di jalanan, melainkan juga ditingkat elit para pejabatnya. Untuk mengetahui duduk perkaranya, berikut ini wartawan Tangerang Tribun Idham Gofur mewawancarai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin Afif, dimana komisinya adalah yang mengurusi masalah aset dan keuangan.

Tribun : Bagaimana sebenarnya duduk perkara permasalahan ini?

Zaenal : Saya melihat (tuntutan) itu lebih didorong oleh fakta yang menunjukan bahwa ternyata para pegawai dan pejabat yang pindah ke Pemkot Serang justru kini malah kehilangan sebagian haknya yang waktu di daerah asalnya mereka dapatkan. Yaitu tadi, tunjangan-tunjangan itu. Tapi itu sah saja. Mengingat kehilangan hak itu memang berat. Namun saya rasa seyogyanya mereka (pegawai dan pejabat di Pemkot Serang) melakukan cara-cara yang elegan dengan tidak membiarkan masa terus-terusan mendemo Pemkab Serang.

Tribun : jadi sebenarnya sah tuntutan-tuntutan mereka itu?

Zaenal : Tentu. Tapi seharusnya mereka bisa bijak menghadapinya mengingat permasalahan ini memang harus dipilah-pilah. Misalnya, bagi para pegawai dan pejabat Pemkot Serang yang berasal dari pemkab Serang, tentu saja hak mereka atas gaji dan tunjangan masih harus dipenuhi oleh Pemkab Serang, sepanjang Pemkot Serang sendiri belum punya PAD sendiri. Tapi ini tentu tidak berlaku bagi mereka yang berasal dari provinsi dan kabupaten atau kota lain. Hak mereka ya ada di pemerintah daerah asalnya itu, karena pemerintah daerah asal mereka tentu saja telah menganggarkan biaya untuk mereka dalam APBD nya masing-masing.

Tribun : Kalau terkait aset bagaimana?

Zaenal : Terkait Aset sebenarnya yang perlu dilakukan Pemkot Serang adalah menyiapkan pranata hukumnya agar pada saat diserahkan mereka sudah siap mengoperasikannya. Pemkab Serang sendiri sebenarnya sejak awal sudah siap melimpahkan sejumlah aset. Namun Pemkot Serang sendiri yang mengatakan belum siap waktu itu. Bahkan untuk aset-aset yang berada di wilayah Kota Serang dan bersifat bisa diserahkan secara langsung seperti sekolah, Puskesmas atau kendaraan operasional secara de facto kan memang sudah diserahkan. Hanya secara de jure, atau legalitasnya belum. Ya ayo sekarng kita urus masalah legalitasnya itu.

Tribun : Kalau terkait program pembangunan di Kota Serang yang masih dilakukan Pemkab Serang, bagaimana itu?

Zaenal : Nah itu karena memang program-program pembangunan itu penganggarannya masih di APBD Kabupaten Serang tahun ini. Untuk itu pertanggungjawabannya pun tentu masih ada di kita. Jadi saya kira semua ini hanya karena sedang masa peralihan saja. Sebaiknya semua pihak bersabar dan terus berkomunikasi.

Tidak ada komentar: