Selasa, 26 Agustus 2008

Penyidikan kasus korupsi dana perumahan dewan tahap 3 dilanjutkan

SERANG, TRIBUN - Setelah sempat tertunda beberapa waktu lamanya, penyidikan kasus korupsi dana perumahan anggota DPRD Banten 2001-2004 tahap 3 dengan sembilan tersangka kembali dilanjutkan.

Selasa (26/8), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan dugaan keterlibatan sembilan tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Banten 2001-2004 tersebut. Kesembilan tersangka tersebut adalah Toto Heryanto, Maman Prihatna, Yaya Sanusi, M Nasir, Rasyid, James Tanghka, Elly Supriyadi, Encep Daden Ibrahim, dan Irsyad.

"Sembilan tersangka ini kita bagi kedalam tiga kelompok, sesuai keterlibatannya masing-masing. Kelompok pertama adalah Toto Heryanto, Maman Prihatna, Yaya Sanusi, dan M Nasir. Kelompok kedua Rasyid, dan James Tanghka. Dan kelompok ketiga Elly Supriyadi, Encep Daden Ibrahim dan Irsyad," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Edi Dikdaya saat dikonfirmasi.

Menurut Edi, berkas dakwaan kasus korupsi dana perumahan dewan tahap 3 tersebut saat ini dalam proses finalisasi. Hal itu, lanjutnya, untuk mengejar target agar berkas kasus korupsi tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan pada bulan September mendatang. "Penyidikannya memang agak tersendat karena kita akhir-akhir ini fokus ke kasus suap Pandeglang," imbuhnya.

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di Kejati Banten terkait kasus itu, kemarin, adalah dua orang anggota DPRD Banten yakni anggota Fraksi PDI P Riril suhartinah dan anggota Fraksi Bulan Bintang Peduli Umat (BBPU) Buety Nasir. Keduanya juga merupakan anggota DPRD Banten

2001-2004. Anggota DPRD Banten 2001-2004 yang juga diperiksa sebagai saksi kemarin adalah Eli Supriyadi. Selain mereka, ada dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi Banten yang juga turut diperiksa. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Heri Suhaeri, dan mantan pemegang kas DPRD Banten Supomo.

Kita hanya memperdalam keterangan dari mereka. Pada pemeriksaan sebelumnya, kami merasa keterangan mereka masih banyak yang kurang,” kata Edi ketika ditanya seputar isi pemeriksaan.

Edi juga mengungkapkan, pihaknya menerima informasi yang mengatakan salah seorang tersangka kasus korupsi dana perumahan dewan tahap 3 yakni M Nasir telah meninggal dunia. Namun, menurut Edi, pihaknya tidak akan mempercayai begitu saja informasi tersebut, melainkan akan melakukan investigasi ke lapangan sesuai prosedur, yakni meminta surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit yang mengurus jenazah tersangka.(idm)

Tidak ada komentar: