Minggu, 24 Agustus 2008

106 Sekdes jadi PNS



SERANG, TRIBUN - Sebanyak 106 dari 354 Sekertaris Desa yang ada di Kabupaten Serang resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Oktober 2008 mendatang. Hal itu mengacu kepada surat Menteri Pendayagunaan Apartur Negara tentang persetujuan formasi PNS 2008 dari unsur Sekdes di Kabupaten Serang tertanggal 4 Agustus 2008.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Bina perangkat Desa pada Bagian Pemerintahan Kabupaten Serang Adang Rahmat kepada wartawan disela-sela menggelar acara sosialisasi terkait itu, Jum'at (22/8). "Kita sedang mensosialisasikan pengangkatan para Sekdes ini menjadi PNS," ujarnya.
Diterangkan Adang, dari seluruh Sekdes yang ada di Kabupaten Serang, sebelumnya Pemerintah Kabupaten serang telah mengajukan sebanyak 324 Sekdes saja. Pasalnya, hanya ke-324 Sekdes tersebut itu lah yang memenuhi persayaratan untuk diajukan menjadi PNS seperti diatur dalam PP 45/2007. Dalam PP tersebut diatur Sekdes yang boleh diajukan menjadi PNS adalah Sekdes yang telah bekerja setidaknya sejak tanggal 15 Oktober 2004, serta berusia maksimal 51 tahun pada saat diajukan. "Sisanya tidak kita ajukan karena tidak memenuhi persyaratan tersebut," imbuhnya.
Adang menambahkan, sesuai dengan UU 32/2004 tentang pemerintahan desa, pengangkatan Sekdes menjadi PNS akan selesai pada tahun 2009. Dengan begitu, bagi para Sekdes yang memenuhi persyaratan dan telah diajukan namun tidak termasuk kedalam formasi tahun ini, maka pengangkatannya akan dilakukan tahun depan.
Sementara itu dalam acara sosialisasi tersebut terungkap, para Sekdes dengan pendidikan Strata-1 akan langsung menjadi PNS golongan II A. Sementara yang berpendidikan SD hingga SMA akan masuk golongan I.
Ketua Forum Komunikasi Sekertaris Desa Kabupaten Serang Syaefulloh mengaku senang dengan dimulainya pengangkatan para Sekdes menjadi PNS itu. "Mungkin tuhan menjawab doa dan perjuangan kami selama ini," katanya. Pada kesempatan tersebut, mewakili teman-temannya, Syaefulloh mengaku berterima kasih kepada Pemkab Serang.(idm)

Tidak ada komentar: