Minggu, 31 Agustus 2008

Keluarga akhirnya bisa besuk Imam Samudra

SERANG, TRIBUN - Keluarga tiga terpidana mati kasus bom Bali I akhirnya mendapatkan ijin untuk membesuk ketiganya di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa tengah, menjelang bulan puasa kali ini. Ijin dikeluarkan Kejaksaan Agung pada Kamis (27/8).
Dari Serang, keluarga Imam Samudra yang terdiri dari Embay Badriah (ibu), Lulu Jamaludin (adik), Dedi Haidir (adik) dan Aliyah (kakak), Jum'at (28/8) pagi, berangkat ke Jakarta untuk bergabung TPM pusat. "Iya baru sampai Jakarta nih. Nanti kita berangkat bareng sama TPM. Doa'in ya," kata Lulu saat dihubungi melalui ponselnya kemarin sore.
Menurut Lulu, keluarga sangat gembira karena akhirnya bisa membesuk Imam Samudra menjelang puasa kali ini. Meski begitu, lanjutnya, keluarga juga sedikit menyayangkan terlambat keluarnya ijin tersebut, sehingga keluarga tidak sempat melakukan persiapan seperti membawakan oleh-oleh untuk Imam Samudra.
Dihubungi terpisah Ketua TPM Banten Agus Setiawan mengatakan, dalam surat ijin membesuk itu, disebutkan tiga terpidana mati kasus Bom Bali I tersebut berhak dijenguk masing-masing oleh 10 orang anggota keluarga. "Jadi nanti akan ada 30 anggota keluarga yang kumpul di LP Nusa Kambangan. Sisanya ya kita ini, TPM jumlahnya sembilan orang," ujarnya.
Menurut Agus, TPM selaku kuasa hukum, selain bersilaturahmi juga akan melaporkan perkembangan terkahir upaya hukum yang sudah dilakukan. Upaya hukum tersebut yakni tengah diajukannya uji materi UU 2/PNPS/1964 tentang tatacara hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, lanjutnya, kemungkinan membawa permasalahan hukum para kliennya ke Mahkamah Internasional, juga mungkin akan disampaikan. "Tapi biasanya mereka nggak mau kalau kita bahas itu. Karena menurut mereka mati itu urusan Alloh SWT," katanya seraya mengatakan biasanya waktu kunjungan dibatasi hanya empat jam.(idm)

Tidak ada komentar: