Minggu, 24 Agustus 2008

Penerapan RTRW baru, dijanjikan sebelum lebaran

SERANG, TRIBUN - Hasil pembahasan pemerintah pusat terhadap Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Serang 2008-2018 menemukan adanya sejumlah kesalahan redaksional. Akibatnya hingga empat bulan setelah disahkan DPRD Kabupaten Serang, Perda tersebut masih belum bisa dipergunakan.
"Misalnya di Perda tersebut tertulis masa berlaku 10 tahun. Padahal kan menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, masa berlaku RTRW itu 20 tahun," kata Kepala Sub Bidang Perencanaan Tata Ruang pada Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten SerangAndi I. Baso, Sabtu (23/8), saat ditanya mengenai hasil pembahasan Perda tersebut oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat persetujuan dari pemerintah Provinsi Banten, Perda RTRW Kabupaten Serang 2008-2018 yang disahkan DPRD Kabupaten Serang pada April 2008 tersebut tengah dibahas ditingkat pemerintah pusat oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Wilayah II Departemen Pekerjaan Umum. UU Nomor 26/2007 tentang penetapan tata ruang mengharuskan RTRW kabupaten/kota mendapat persetujuan pemerintah provinsi dan pusat terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa dipergunakan.
Menurut Andi, saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan sehingga diharapkan Perda tersebut bisa segera dipergunakan selambat-lambatnya akhir September 2008 mendatang atau menjelang lebaran tahun ini.
Secara terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Serang mendesak agar proses perbaikan tersebut bisa segera diselesaikan. Pasalnya, menurut dia, penggunaan Perda tersebut sangat ditunggu oleh kalangan investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Serang. Thamrin khawatir berlarut-larutnya pembahasan Perda RTRW tersebut bisa mengurungkan niat para investor tersebut, serta membuat Pemkab Serang sendiri tidak punya pegangan dalam mengeluarkan perijinan. "Jadi saya kira kita harus pro aktif mengejar agar Perda itu cepat selesai. Jangan cuma nunggu," katanya.(idm)

Tidak ada komentar: