Kamis, 21 Agustus 2008

Kejagung persulit ijin menjenguk imam samudra

SERANG, TRIBUN - Rencana keluarga Imam samudra untuk menjenguk ke LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menjelang bulan puasa ini belum bisa direalisasikan. Pasalnya, mereka masih belum mendapatkan ijin tersebut meski sudah diajukan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah sejak dua pekan lalu.

"Kabarnya ijin menjenguk itu sekarang harus dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Padahal sebelumnya cukup dari Kanwil Dephukham Jateng saja yang ditembuskan ke Dirjen LP (Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan Dephukham)," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Banten Agus Setiawan, Kamis (21/8).

Agus menduga perubahan prosedur untuk mendapatkan ijin menjenguk tersebut ada kaitannya dengan permintaan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya, yang menginginkan agar eksekusi para terpidana mati kasus bom Bali I tersebut bisa dilaksanakan sebelum bulan puasa tahun ini. "Tapi kita sudah laporkan permasalahan ini ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu," imbuhnya. Lebih lanjut Agus juga berencana akan melakukan upaya hukum lainnya terkait dipersulitnya ijin menjenguk tersebut. Pasalnya, menurut Agus, hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia, dimana setiap tahanan berhak untuk dijenguk.

Terkait rencana eksekuis matinya sendiri, diketahui sebelumnya TPM juga sudah mengajukan uji materi UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara hukuman mati kepada Mahkamah Konstitusi. TPM mempermasalahkan salah satu klausul dalam UU tersebut yang berpotensi terjadi penyiksaan dalam proses eksekusi mati dengan cara penembakan. TPM bahkan berencana untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional, karena menganggap prosedur hukum yang diberlakukan dalam mengadili para terpidana mati kasus bom Bali I itu, cacat hukum. Hal itu merujuk kepada tidak dihadirkannya para terpidana dalam pengadilan pengajuan PK dan dipergunakannya UU Nomor 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang dinilai TPM melanggar azas retro aktif.

Disinggung mengenai adanya surat terbuka dari para terpidana mati kasus bom Bali I tersebut mengenai keputusan untuk tidak meminta grasi kepada Presiden yang diungkapkan TPM, Agus mengatakan hal tersebut memang sudah merupakan prinsip aqidah dari para terpidana mati kasus bom Bali I.

Sementara itu Lulu Jamaludin, adik kandung Imam samudra sekaligus juru bicara keluarga, menyesalkan sikap Kejaksaan Agung yang telah mempersulit ijin membesuk tersebut. Pasalnya, menurut Lulu, sedianya keluarga sangat berharap untuk bisa menjenguk menjelang bulan puasa. "Memasuki bulan puasa itu kan momen-momen yang sakral untuk bersilaturahmi. Kenapa sih musti dipersulit?" katanya.

Untuk itu, lanjut Lulu, pihaknya sangat berharap untuk bisa segera mendapatkan ijin menjenguk tersebut.(idm)

Tidak ada komentar: