Senin, 06 Oktober 2008

Kamis, 25 September 2008

Polres Serang mulai selidiki kasus karpet DPRD

SERANG, TRIBUN – Kepolisian Resor Serang akhirnya memulai proses penyelidikan terhadap kasus pengadaan karpet di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekertariat DPRD Kabupaten Serang Jainal Mutaqin, Kamis (25/9), diperiksa Satreskrim Polres Serang.
Jainal datang ke markas Polres Serang, percisnya gedung Satreskrim, sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan mobil dinas kijang kapsul warna hijau nomor polisi A 232. Jainal ditemani seorang koleganya yang berpakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung menuju ruang Unit IV Satreskrim Polres Serang. Di loby gedung Satreskrim tersebut Jainal yang mengenakan safari warna abu-abu diterima oleh Kepala Unit IV Satreskrim Polres Serang, Iptu Samino. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama kurang lebih tiga jam.Usai pemeriksaan Jainal langsung menuju mobil dinasnya tanpa meninggalkan komentar sedikitpun kepada wartawan yang berusaha menghadangnya untuk menanyakan jalannya pemeriksaan.
"Langsung saja tanya ke penyidik, semuanya sudah saya ceritakan disana," katanya seraya buru-buru masuk ke mobilnya untuk kemudian meninggalkan markas Polres Serang
Tangerang Tribun yang berupaya menanyakan hasil pemeriksaan ke pihak Polres Serang juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Sofwan saat dihubungi mengaku pihaknya belum bisa meberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan. Pasalnya. Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. "Ini kan baru penyelidikan, sifatnya masih rahasia karena belum tentu ada unsur pidananya," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, projek pengadaan karpet senilai Rp 100 juta lebih di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang tersebut dilakukan Sekertariat DPRD tanpa melalui proses tender terlebih dahulu. Padahal menurut Keppres 80/2003, pengadaan barang oleh pemerintah dengan nilai diatas Rp 50 juta harus melalui proses tender atau tidak boleh dilakukan dengan penunjukan langsung.(idm)

Pejabat Pemkab tidak dilarang terima parcel

SERANG, TRIBUN - Bupati Serang Taufik Nuriman tidak melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menerima parcel lebaran sepanjang dalam batas-batas kewajaran. Selain tidak melanggar aturan hal tersebut diyakini Bupati sebagai salah satu cara dalam rangka membantu UKM pembuat parcel meningkatkan pendapatannya menjelang lebaran ini.
"Sepanjang masih dalam batas-batas wajar, saya kira tidak apa-apa (menerima parcel). Apalagi lebaran itu kan momen yang ditunggu-tunggu UKM pembuat parcel, ya bantulah itu," katanya menjawab pertanyaan Tangerang Tribun terkait itu, Kamis (25/9).
Menurut Bupati, pihaknya telah mendapatkan kepastian mengenai diperbolehkannya para pejabat menerima parcel lebaran pada saat pertemuan para Bupati dan Walikota se-Indonesia dengan KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) di Jakarta belum lama ini. "Waktu itu kita (para Bupati dan Walikota) tanyakan mengenai apakah pejabat di daerah boleh menerima parcel lebaran, KPK bilang boleh-boleh saja asal memang parcel itu nilainya wajar-wajar saja," ujarnya.
Meski KPK sendiri tidak merinci secara jelas mengenai batas-batas parcel yang wajar untuk diterima, namun lanjutnya, semua pihak tentu sudah bisa mengukur batas-batas wajar yang dimaksud tersebut. "Ya selayaknya parcel saja, pastinya berupa bingkisan yang isinya produk makanan atau pakaian. Bukan uang, cek, perhiasan atau mobil misalnya," imbuhnya.
Untuk itu, Bupati mengaku dirinya tidak mengeluarkan sebuah kebijakan terhadap para pejabatnya terkait parcel lebaran tersebut pada tahun ini.Sementara itu Fraksi DPRD Kabupaten Serang secara resmi telah melayangkan surat ke dinas-dinas dan instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Serang yang memberitahukan bahwa anggota fraksinya tidak akan menerima parcel lebaran atau THR (Tunjangan Hari Raya). "Pemberitahuan ini rutin kita lakukan setiap tahun, dari jajaran PKS di tingkat pusat hingga daerah," kata Ketua F PKS DPRD Kabupaten Serang Najib Hamas.
Menurut Najib, keputusan untuk tidak menerima parcel dan THR tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga independensi PKS dalam mengawasi roda pemerintahan. "Bukan kita menampik niat baik dari orang yang memberi, tapi itu sudah konsekuensi PKS. Soalnya kalau posisi kita bukan anggota dewan atau pejabat, belum tentu kan orang juga kasih kita parcel," imbuhnya.
"Adapun kenapa kami buat surat itu, karena ya memang ada kebiasaan dinas-dinas itu ngasih parcel atau THR kepada anggota dewan. Dalam surat itu kami bilang lebih baik anggaran untuk parcel atau THR itu digunakan untuk kepentingan rakyat," katanya lagi.
Dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Bupati mengaku tidak pernah menginstruksikan para pejabatnya untuk memberikan parcel atau THR kepada para anggota DPRD Kabupaten Serang. "Tapi kalau ada yang mau ngasih, asal uang pribadi, bukan APBD, ya saya tidak bisa melarang," katanya. Bupati sendiri mengaku dirinya tidak akan memberikan THR kepada para anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut.(idm)

Pemkab terbitkan Kepbup pola tanam dan pembagian air

SERANG, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten Serang telah menerbitkan jadwal
pola tanam padi plus pembagian air irigasinya untuk masa tanam
November 2008 – Mei 2009, dan masa tanam April 2009 – September 2009,
melalui sebuah Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor
521.22/Kep.615-Huk/2008, pada tanggal 22 September 2008.

"Saya berharap semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini untuk
mematuhi dan mengawal jadwal pola tanam dan pembagian air ini, supaya
target tanamnya tercapai sehingga kebutuhan bahan pangan jugaterpenuhi," kata Bupati Serang Taufik Nuriman dalam sambutannya pada
acara sosialisasi Kepbup tersebut di aula Setda 2 Pemkab Serang, Kamis
(25/9).

Menurut Bupati, kebutuhan bahan pangan akan terus meningkat dalam
setiap tahunnya karena faktor pertumbuhan penduduk. Di sisi lain,
lanjutnya, ketersediaan lahan pertanian dan air sebagai penunjang
utama pertanian juga kian menipis dari tahun ke tahun. Hal itu menurut
Bupati dipicu oleh tidak terkendalinya alih fungsi lahan pertanian
menjadi pemukiman, perkantoran dan industri. "Untuk itu mulai sekarang
stop alih fungsi lahan produktif dan patuhilah jadwal pola tanam serta
pengaturan air ini agar kita tidak sampai mengalami defisit bahan
pangan," imbuhnya.

Dalam Kepbup tersebut Pemkab Serang menargetkan luas lahan sawah yang
akan ditanami pada masa tanam November 2008 – Mei 2009 adalah 54.194
hektar. Rinciannya, 20.955 hektar sawah dengan irigasi teknis dari
irigasi Ciujung, 6.447 hektar sawah dengan irigasi teknis non irigasi
Ciujung, 13.638 hektar sawah dengan irigasi pedesaan, dan 13.123 sawah
tadah hujan. Target tanam periode tersebut jauh lebih tinggi dibanding
periode berikutnya, April 2009 – September 2009, yang hanya seluas
31.244 hektar. Hal itu disebabkan pada periode pertama sawah tadah
hujan ditargetkan mengalami peningkatan

produksi yang tinggi karena adanya musim hujan.

Disebutkan, sawah yang mendapatkan air dari irigasi Ciujung adalah
meliputi Kecamatan Pamarayan, Tanara, Carenang, Tirtayasa, Cikeusal,
Kragilan, Ciruas, walantaka, Pontang , Kasemen, Kramatwatu danBojonegara. Untuk sawah yang mendapatkan air dari irigasi non Ciujung
adalah Serang, Cipocok Jaya, Kopo, Padarincang, Ciruas, Petir, Kasemen
dan Walantaka.

Mengingat beberapa wilayah dimana lahan sawah tersebut kini sudah ada
yang menjadi bagian dari Kota Serang, menurut Bupati, selepas masa
berlaku Kepbup ini berakhir maka pengaturan pola tanam padi dan
pembaian air irigasi ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi
Banten.

Terkait anggaran pemeliharaan irigasi yang dicoret dari APBD P 2008,
seperti diberitakan Tangerang Tribun sebelumnya, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Serang Achmad Arslan mengaku yakin hal
tersebut tidak akan mengganggu jadwal tanam yang telah ditetapkan.
"Lagian kan (pemeliharaan irigasi) itu akan lebih dibutuhkan untuk
masa tanam berikutnya. Ya mudah-mudahan nanti bisa dianggarkan di APBD
2009," katanya.(idm)

Rabu, 24 September 2008

Pemkot akan bentuk badan perijinan satu atap

SERANG, TRIBUN – Dari 100 jenis perijinan dunia usaha yang ada, Pemkot Serang baru akan mengusulkan 10 jenis perijinan yang terbilnag pokok saja, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Serang.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kota Serang Khaerul Saleh, Rabu (25/9), hal tersebut disebabkan keterbatasan anggaran pembeuatan Perda yang dimiliki Pemkot Serang saat ini. Selain itu, 10 perijinan yang diajukan tersebut dinilai perlu mendapat prioritas mengingat kebutuhan yang ada di Kota Serang.

Ya kita sesuaikan lah dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan yang ada,” katanya seraya menyebutkan jenis perijinan tersebut diantaranya adalah IMB (ijin mendirikan bangunan) dan SIUP (surat ijin usaha penerbitan).

Lebih lanjut Khaerul mengungkapkan, 10 Rancangan Perda perijinan tersebut nantinya akan ditangani secara satu atap oleh sebuah SOTK bernama Badan Perijinan Terpadu (BPT). “Ya kita belajar dari yang sudah-sudah lah, bagaimana investor sangat terbebani dengan keharusan mengurus ijin di banyak pintu hingga akhirnya itu merugikan daerah sendiri,” ujarnya.

Secara terpisah Ketua DPRD Kota Serang Suryadi membenarkan pihaknya telah menerima usulan 10 Raperda perijinan plus BPT. Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat ini Pansus pembentukan BPT yang akan segera dibentuk diproyeksikan untuk melakukan studi banding ke Kota Padang, Sumatera Barat. “Padang sudah terbukti berhasil mengelola perijinan melalui sebuah badan layanan satu atap,” katanya mengutarakan alasan akan dipilihnya Kota Padang sebagai tempat studi banding Pansus BPT.(idm)

Tunjangan Ketua RT mulai bisa dicairkan


SERANG, TRIBUN - Dana tunjangan Ketua RT sebesar Rp 50.000 per bulan dari Pemerintah Kabupaten Serang yang sepanjang tahun ini belum pernah dibagikan, akhirnya sudah bisa dicairkan mulai Rabu (25/9).

Pencairan oleh para Ketua RT bisa dilakukan di 22 kantor Pos yaang ada di Kabupaten dan Kota Serang.

"Untuk Ketua RT yang ada di Kota Serang juga masih kita yang anggarkan dari APBD 2008,” Kata Asisten Daerah Bidang Tatapraja Kabupaten Serang Memed Muhamad kemarin. Namun demikian, lanjutnya, dana tunjangan Ketua RT yang sudah bisa dicairkan tersebut baru tunjangan untuk dua tri wulan pertama tahun 2008. “Sisanya Insya Alloh dalam waktu dekat ini,” imbuhnya seraya mengatakan pengiriman dananya ke kantor pos sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 22 September lalu.

Lebih jauh Memed mengungkapkan pemberian tunjangan kepada Ketua RT tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Serang terhadap tugas yang diemban oleh aparatur pemerintahan yang berada paling bawah tersebut.

Secara terpisah Ketua Forum Silaturahmi Rukun Warga Kelurahan Serang, H Tribowo Widyastanto, mengatakan, sebagian besar Ketua RT belum mengambil tunjangan tersebut karena memang belum mengetahui kalau dana tersebut sudah bisa dicairkan. “Saya juga baru tahu tadi (red-kemarin), kebetulan tadi saya ke kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut Tribowo berharap, tunjangan tersebut bisa ditingkatkan lagi nilainya pada tahun-tahun mendatang mengingat beban kerja para Ketua RT juga semakin berat.(idm)

DPRD harus membuat jumlah SOTK berkurang



SERANG, TIBUN - DPRD Kabupaten Serang diminta untuk membentuk SOTK sejumlah yang memang benar-benar diperlukan atau mengurangi jumlah dari yang diajukan oleh Bupati Serang Taufik Nuriman. Pasalnya PP 41/2007 tentang SOTK yang menjadi dasar pembentukan SOTK baru oleh pemerintah daerah jelas-jelas mengamanatkan agar asas efesiensi dikedepankan.

Demikian diungkapkan peneliti dari Community Development Institute (CDI) Bogor yang juga pengajar di Untirta Serang, Agus Sjafari, Rabu (25/9).

Sehari sebelumnya Bupati bersikukuh bahwa jumlah SOTK yang dia ajukan dalam Rancangan Perda SOTK terkait adanya PP 41/2007, sudah sesuai kajian dan kebutuhan Pemkab Serang. Bupati juga menepis anggapan bahwa pembentukan SOTK yang terlalu banyak itu akan menyulitkan keuangan daerah, karena menurutnya hal tersebut bisa dipenuhi dengan anggaran milik Pemkab Serang yang cenderung meningkat dalam setiap tahunnya. Hal tersebut diungkapkan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda SOTK yang sebagian besar berpendapat bahwa jumlah SOTK ajuan Bupati tersebut masih terlalu banyak sehinga dikhawatirkan akan menyulitkan keuangan daerah. Adapun jumlah SOTK yang diajukan Bupati tersebut adalah 16 dinas daerah, 11 lembaga teknis daerah, dengan 28 kecamatan. Meningkat dari SOTK yang ada sekarang, yakni yang mengacu kepada PP 8/2003 dimana hanya terdapat 13 dinas daerah dan 7 lembaga teknis daerah, dengan 34 kecamatan.

Menurut Agus, DPRD harus konsisten dengan pendiriannya yang menyatakan bahwa jumlah SOTK ajuan Bupati tersebut terlalu gemuk. Caranya, kata Agus, dalam pembahasan Raperda tersebut nantinya, Panitia Khusus harus berani mengurangi jumlah SOTK dari yang diajukan oleh Bupati. “Kalau pengurangannya tidak signifikan, ya patut dicurigai, jangan-jangan ini memang permainannya DPRD sendiri,” katanya.

Anggota DPRD, kata Agus, baik atas nama fraksi maupun atas nama komisi, dimungkinkan untuk memiliki kepentingan terhadap terbentuknya sebuah SOTK dengan tujuan agar bisa menempatkan orang-orangnya di SOTK tersebut. “Di (pemerintah) pusat yang kaya gini kan bukan rahasia. Di departemen, di BUMN. Partai menempatkan orang-orangnya untuk kepentingan partai dalam rangka mendapatkan logistik,” paparnya.

Lebih jauh Agus mengungkapkan idealnya jumlah dinas daerah hanya berkisar antara 9 sampai 11 saja. Sebagaimana semangat diterbitkannya PP 41/2007 itu sendiri adalah dalam rangka untuk lebih mengefesiensikan anggaran yang harus dialokasikan oleh pemerintah pusat bagi pemerintah daerah, dimana anggaran tersebut cenderung meningkat tak terkendali seiring maraknya pemekaran daerah. Selain itu PP 41/2007 diterbitkan oleh pemerintah pusat sebagai reaksi dari sewenang-wenangnya pemerintah daerah dalam membentuk SOTK sesuai keinginannya sendiri-sendiri. “PP ini diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan SOTK agar tidak semaunya sendiri. Jadi kalau bisa digabungkan antara dua dinas yang hampir berfungsi sama kenapa tidak. Intinya kan bagaimana SOTK ini bisa optimal dala melakukan pelayanan masyarakat,” paparnya. Terkait bantahan Bupati bahwa pembentukan SOTK yang diajukannya tidak akan mempengaruhi keuangan daerah meski berjumlah banyak, Agus mengatakan alasan tersebut sangat klise. Agus meyakini pembentukan SOTK dalam jumlah yang banyak pada saatnya akan membuat keuangan daerah menjadi terganggu.(idm)

PT PPIT harus bayar pesangon 1 PMTK

SERANG, TIMUR - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat anjuran terkait perselisihan yang tengah dialami antara PT Panca Plaza Indo Textile dengan para buruhnya. Dalam surat tersebut Disnaker Kabupaten Serang selaku mediator menganjurkan agar perusahaan membayarkan uang pesangon sebesar satu kali PMTK.

Sudah, baru tadi pagi (red-kemarin) suratnya diambil sama SPN (Serikat Pekerja Nasional),” kata Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Serang Mapar Suparyadi, Rabu (24/9).

Diterangkan Mapar, keputusan memerintahkan perusahaan untuk membayarkan pesangon sebesar satu kali PMTK tersebut didasarkan kepada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. “Dalam pasal 164 undang-undang tersebut itu peraturannya memang begitu,” imbuhnya.

Dengan telah diterbitkannya surat anjuran tersebut, kata Mapar, pihak buruh diperbolehkan untuk menuntut haknya tersebut, bahkan hingga ke jalur hukum sekalipun. Menurutnya, buruh bisa menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial jika perusahaan kemudian tidak menjalankan anjuran tersebut.

Terkait itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Serang Ahmad Habibi, mengaku pihaknya telah melakukan kunjungan ke pabrik PT PPIT di Cikande. “Tujuan utamanya memang uji petik pemberian THR. Tapi kebetulan surat anjuran itu sudah keluar ya kita sekalian juga menyoroti hal itu tadi,” katanya.

Menurut Habibi, pihak menejemen perusahaan mengakui telah menerima surat anjuran tersebut. Meski begitu, lanjutnya, perusahaan berencana akan membayar pesangon tersebut dengan cara pembayaran dimuka sebesar 10 persen, dan sisanya dicicil selama 36 bulan. “Perusahaan beralasan mereka tengah mengalami kesulitan keuangan yang serius,” imbuhnya.

Setelah merundingkan hal tersebut dengan pihak buruh, kata Habibi, pihaknya kemudian mendesak perusahaan agar membayarkan pesangon tersebut sekaligus alias tidak dicicil.

Terkait sidak pemberian THR, diterangkan Habibi, hal itu dilakukan terkait dengan seruan Menteri Tenaga Kerja sebelumnya yang mengharuskan perusahaan membayarkan THR minimal pada h-7 lebaran. “Tadi kita sidak ke sejumlah perusahaan di Serang Timur. Alhamdulillah semuanya sudah membayarkan THR nya,” pungkasnya.(idm)

Selasa, 23 September 2008

Karpet DPRD dipasang sebelum tender

SERANG, TRIBUN – Meski proses tendernya sendiri belum dilakukan, namun pengadaan barang berupa karpet ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang, sudah dilakukan. Karpet dengan nilai melebihi Rp 100 juta tersebut bahkan sudah terpasang dan digunakan sejak sepekan ini.

Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekertariat DPRD Kabupaten Serang Jainal Mutaqin pengadaan dan pemasangan karpet tersebut dilakukan oleh salah satu pihak pengusaha yang berencana akan mengikuti tender pengadaan barang dimaksud. “Dia datang ke kita dan bilang kalau mau masang karpet, ya kami persilahkan. Kami bilang ke dia kalau tender nya baru akan dilakukan habis lebaran, tapi dia maksa dan bersedia mengambil lagi karpetnya kalau nanti ternyata dia gak menang tender,” katanya ketika dimintai konfirmasi, Selasa (23/9).

Ditempat yang sama Ketua Sekertariat DPRD Kabupaten Serang Rahmat Juhri membenarkan jika proses tender untuk pengadaan barang berupa karpet ruang paripurna tersebut baru akan dilakukan setelah lebaran, percisnya setelah APBD P 2008 disahkan. Untuk itu, kata Rahmat, pihaknya hingga saat ini belum memulai proses tender seperti membuka pendaftaran bagi pengusaha. “Anggaran untuk pengadaan karpet itu adanya di APBD P. Sekarang kan APBD P nya saja belum disahkan. Jadi belum ada proses pendaftaran tender sama sekali,” katanya.

Terkait sudah dipasangnya karpet tersebut oleh salah satu pengusaha yang berminat mengikuti tender, Rahmat mengaku tidak bisa melarang. Terlebih, lanjutnya, pengusaha tersebut juga sudah sepakat akan mengambil kembali karpetnya jika kemudian dinyatakan kalah dalam proses tender.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang mengaku tidak mengetahui proses pengadaan karpet tersebut. “Saya malah nggak tahu. Tahu-tahu pulang dari pembahasan APBD P di Bogor minggu lalu, karpet di ruang paripurna sudah baru aja. Tapi itu memang dianggarkan,” kata Ayip Fauzi, anggota Komisi D.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, projek pengadaan karpet ruang paripurna tersebut dianggarkan dalam APBD P 2008 di pos Sekertariat DPRD Kabupaten Serang untuk pemeliharaan rutin gedung kantor yang seluruhnya bernilai Rp 387 juta. Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp 30 juta untuk belanja pegawai dan Rp 356 untuk belanja barang.(idm)

GBS tagih tunjangan daerah jatah tahun ini



SERANG, TRIBUN - Sejumlah guru bantu sekolah (GBS) yang bertugas di Kabupaten Serang, Selasa (23/9), kembali mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Serang. Namun demikian kedatangan mereka kali ini bukan untuk meminta agar mereka segera diangkat menjadi PNS seperti yang kerap dilakukan sebelumnya. Kedatangan mereka kali ini ternyata dalam rangka mempertanyakan tunjangan daerah sebesar Rp 500.000 per tahun yang biasanya diberikan oleh Pemkab Serang setiap sebelum lebaran.

Bertempat di aula setda 2 Pemkab Serang, para GBS itu pun akhirnya diterima oleh Asisten Daerah Bidang Keuangan, Tanto Sriyono, dan Kepala Bidang Keuangan Badan Pengelola Kekayaan Daerah, M. Soleh.

Biasanya kami sudah menerima tunjangan tersebut setiap pertengahan puasa. Tapi sekarang kok sudah hampir seminggu menjelang lebaran masih belum juga? Kami berharap tunjangan yang tidak seberapa itu jangan samapi dihapus, karena bagi kami itu sangat berarti untuk nambah-nambah uang lebaran,” kata pimpinan rombongan GBS, Hari Setianto, dalam pertemuan.

Menanggapi hal tersebut Tanto mengakui bahwa pihaknya sempat lupa dengan kewajiban Pemkab Serang untuk memberikan tunjangan daerah kepada para GBS tersebut. “Maklum mungkin Pak Soleh juga sibuk ngurusin yang lain. Apalagi kami para PNS ini juga memang tidak dapat THR. Syukurlah teman-teman datang kesini,” katanya setengah berkelakar.

Karena memang tunjangan daerah bagi para Gbs tersebut sudah rutin dianggarkan dalam setiap tahunnya oleh Pemkab Serang, akhirnya pertemuan yang berlangsung tidak lama itu pun membuahkan hasil yang menggembirakan bagi para GBS di Kabupaten Serang yang jumlah seluruhnya mencapai 416 orang tersebut. Para GBS sudah bisa mulai mencairkan tunjangan daerah tersebut di UPTD Pendidikan di kecamatannya masing-masing pada hari Kamis (25/9) pekan ini.


Tunjangan Ketua RT/RW tahun ini belum dibagikan

Sementara itu secara terpisah Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Serang Thamrin Aof mengaku pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari sejumlah Ketua RT dan RW mengenai belum dibagikannya tunjangan rutin perbulan dari Pemkab Serang sepanjang tahun ini. “Ketua RT itu Rp 50.000 per bulan, RW Rp 100.000 per bulan. Dan itu memang dianggarkan setiap tahun,” katanya.

Oleh karena itu, Thamrin meminta agar Pemkab Serang segera mencairkan bantuan tersebut dalam waktu dekat ini.(idm)

Bupati minta penyaluran raskin digenjot

SERANG, TRIBUN - Bupati Serang Taufik Nuriman meminta penyaluran raskin jatah Kabupaten Serang tahun ini untuk lebih ditingkatkan. Pasalnya, penyaluran raskin tersebut saat ini masih rendah, yakni baru mencapai 36 persen dari pagu sebanyak 10.794 ton.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati dihadapan Kepala bagian Perekonomian Kabupaten Serang Sumargan dan Kepala Bidang Pelayanan Publik Perum Bulog Sub Divre Serang Guntur Muayad saat melakukan sidak harga-harga barang kebutuhan pokok di Pasar Kramatwatu, Selasa (23/9). “Sementara kebutuhan masyarakat terhadap raskin tinggi, tapi penyalurannya kok malah rendah,” katanya. Selain itu Bupati juga khawatir sisa jatah raskin tersebut akan hangus alias tidak bisa disalurkan jika sampai akhir tahun masih belum tersalurkan. “Lain cerita kalau misalnya bisa diakumulasikan sisanya itu ke tahun berikutnya misalnya,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan Bupati tersebut, Guntur mengaku akhir-akhir ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan. “Kita sudah minta ke kecamatan-kecamatan untuk segera melakukan pengajuan penebusan raskin,” katanya. Dengan demikian, Guntur berharap jatah raskin Kabupaten Serang tahun ini bisa segera disalurkan seluruhnya.

Sementara itu menurut Sumargan, masih banyaknya jatah raskin yang belum tersalurkan tersebut disebabkan oleh banyaknya desa-desa di Kabupaten serang yang tengah menyelenggarakan pemilihan kepala desa. “Kita memang minta ke desa-desa yang tengah melakukan pilkades itu untuk tidak menyalurkan raskin terlebih dahulu, karena khawatir akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik para calon,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, banyak camat dan kepala desa di Kabupaten Serang yang enggan menyalurkan raskin karena takut tersangkut masalah hukum. “Tapi kita sudah berikan penjelasdan ke mereka, bahwa mereka tidak perlu takut kalau memang tidak menyalahi aturan,” imbuhnya.

Diketahui, sampai September ini jatah raskin kabupaten Serang masih tersisa 8.939 ton yang menumpuk di gudang milik Bulog Sub Divre Serang. Sejumlah kecamatan tercatat tidak menyalurkan raskin sejak Maret tahun ini. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kramatwatu dengan 3.574 rumah tangga miskin (RTM), Kopo 4.866 RTM, Anyer 3.717 RTM, Pamarayan 4.741 RTM, Ciomas 3.021 RTM, dan Baros 4.327 RTM. Selain itu masih ada empat kecamatan lainnya lagi yang bahkan sudah sejak Februari 2008 tidak menyalurkan raskin.

Dibandingkan dengan Kota Cilegon dan Kota Serang, Kabupaten Serang adalah wilayah yang penyerapan raskin nya paling rendah di wilayah Bulog Subdivre Serang. bahkan, tahun sebelumnya, jatah raskin yang tidak tersalurkan di Kabupaten Serang tercatat sebanyak 560 ton.(idm)


Diduga ada oknum dari luar birokrasi ikut bermain


* Bupati dinilai Lambat


SERANG, TRIBUN - Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi menyesalkan keputusan PT Tirta Investama, investor pembangunan pabrik Aqua di Desa Curug Go'ong, Kecamatan Padarincang, untuk menghentikan investasinya tersebut dan mengalihkannya ke luar Banten. “Selaku mediator (pertemuan Laguna) dan selaku ketua dewan, saya menyesalkan sekali keputusan hengkangnya Aqua ini,” katanya, Selasa (23/9).

Diketahui, sehari sebelumnya PT Tirta Investama telah mengirimkan surat kepada Bupati Serang Taufik Nuriman, dimana mereka menyatakan untuk menunda investasinya yakni membangun pabrik Aqua di Desa Curug Go'ong, Kecamatan Padarincang, hingga batas waktu yang belum ditentukan dengan alasan agar lebih fokus mengerjakan projek-projek mereka lainnya yang berada di luar Banten. Namun begitu, dalam konfrensi persnya, Senior Plant Manager PT Tirta Investama Heri Pradonggo tidak membantah ketika ditanya oleh wartawan apakah keputusan tersebut lebih disebabkan oleh kekecewaan mereka terhadap iklim investasi yang tidak kondusif. Heri bahkan meminta Pemkab Serang dan Pemprov Banten untuk berupaya membenahi birokrasinya dalam menangani investor yang masuk.

Hengkangnya perusahaan multi nasional air minum yang berbasis di Perancis ini diyakini Hasan akan berpengaruh buruk terhadap citra berinvestasi di Banten, lebih khususnya lagi di Kabupaten Serang.

Selain itu, menurut Hasan, Pemkab Serang juga telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari pajak air bawah tanah yang diperkirakan pada tahun pertama pabrik beroprasi saja akan mencapai Rp 1 Miliar. “Belum lagi manfaat lainnya dari keberadaan pabrik itu. Penyerapan tenaga kerja. Terus kita tahu program-program CSR Aqua itu sudah teruji dimana-mana. Saya yakin akan banyak warga kita yang bisa terbantu dengan itu, dan itu sekaligus akan membantu tugas pemerintah daerah,” paparnya.

Lebih lanjut Hasan mengaku bisa memahami kekecewaan pihak perusahaan. Terkait itu Hasan menduga, penyebabnya adalah tidak kunjung diberikannya kepastian oleh Pemkab Serang terhadap kelanjutan proses pembangunan pabrik milik perusahaan pasca dideklarasikannya dukungan dari 12 kepala desa yang ada di Kecamatan Padarincang dalam pertemuan Laguna. “Seharusnya begitu selesai deklarasi, Bupati langsung mencabut itu surat pemberhentian sementara yang pernah dia keluarkan itu,” imbuhnya.

Kenapa Bupati lambat? Saya juga gak tahu. Tapi saya rasa ini karena ada oknum dari luar birokrasi yang ikut bermain memanfaatkan keadaan, semacam calo lah, karena mungkin dia punya kekuatan dan sebagainya,” katanya lagi tanpa menyebutkan oknum yang dia maksud tersebut.

Dengan demikian Hasan menyangsikan jika keputusan PT tirta Investama untuk hengkang itu disebabkan oleh adanya penolakan dari sekelompok warga. Karena menurutnya, jumlah warga yang menolak tersebut tidak signifikan, serta keabsahannya juga patut dipertanyakan.

Meski juga sama menyesalkan hengkangnya PT Tirta Investama, Bupati Serang Tauifik Nuriman mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, menurut dia hal tersebut merupakan hak pihak perusahaan sepenuhnya.

Namun demikian Bupati membantah jika hengkangnya perusahaan tersebut disebabkan oleh terlambatnya dirinya menindaklanjuti hasil pertemuan Laguna. “Saya kira tidak begitu (red-lambat). Apalagi memang kan butuh waktu untuk menindaklanjuti (hasil pertemuan) itu. Terutama yang menyangkut meyiapkan kompensasi yang diminta oleh para kepala desa tersebut,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga membantah sejumlah kabar miring yang sempat beredar terkait penyebab hengkangnya perusahaan tersebut, seperti dugaan mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak di luar birokrasi dalam penyelesaian permasalahan, atau dugaan adanya tawar menawar sejumlah uang dengan pihak perusahaan. “Gak ada itu. Mana ada yang begitu. Kalau yang begitu jangan tanya saya,” ujarnya.(idm)



Senin, 22 September 2008

Pemusnahan hasil operasi maksiat

Kapolda Banten Brigjen (Pol) Rumiah melemparkan botol miras sebagai tanda dimulainya acara pemusnahan ribuan botol miras, CD bajakan dan peatasan hasil operasi Polres Serang beberapa bulan terkahir, di markas Polres Serang, Senin (22/9).

Aqua resmi hengkang dari Serang


* iklim investasi Banten buruk


SERANG, TRIBUN - Investor pembangunan pabrik air mineral merek Aqua di Desa Curug Go'ong, Kecamatan Padarincang, PT Tirta Investama, akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana investasinya tersebut alias memilih untuk hengkang dari Banten.

Menurut Senior Plant Manager PT Tirta Invesatama yang menggelar konfrensi pers, Senin (22/9) malam, keputusan untuk hengkang tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada Bupati Serang Taufik Nuriman yang disampaikan melalui surat yang langsung ditandatangani oleh Presiden Direktur Aqua Golden Missisipi, induk perusahaan PT Tirta Investama, Bernard Ducros. “Sore tadi suratnya sudah kami sampaikan melalui staf bupati. Surat itu kami juga tembuskan ke Gubernur Banten dan Ketua DPRD Kabupaten Serang,” kata Heri.

Dalam surat bernomor 34/PD/IX/2008 tersebut, PT Tirta Investama mengaku ingin lebih fokus dengan projek-projek mereka di luar Banten. Dengan demikian mereka menyatakan projek pembangunan pabrik di Kabupaten Serang akan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dari isi surat itu juga tersirat bahwa keputusan untuk hengkang tersebut dilandasi kekecewaan mereka terhadap proses perijinan yang tidak kunjung ada kepastian, meski secara prosedural semuanya sudah ditempuh. Diterangkan, ijin lokasi telah dikantongi PT Tirta Investama sejak Februari 2007, sehingga sampai hari ini waktu yang ditempuh tersebut sudah mencapai 1,5 tahun. “Amdal kita juga sebenarnya sudah turun akhir Agustus lalu. Dan dinyatakan bahwa aktifitas industri kami tidak mengganggu sedikitpun ketersediaan air di lokasi pabrik dan sekitarnya. Tapi semuanya sudah terlambat,” imbuh Heri seraya mengatakan PT Tirta Investama akan mengalihkan investasinya ke wilayah Jawa Barat.

Meski begitu, kata Heri, PT Tirta Investama tetap akan melaksanakan komitmen mereka untuk memberikan bantuan pengadaan air bersih terhadap 1.200 kepala keluarga di sekitar lokasi pabrik.

Ketika didesak apakah keputusan hengkang tersebut juga disebabkan oleh tidak kondusifnya iklim investasi di Banten, Heri tidak membantahnya. Menurut dia, banyak hal dalam birokrasi di Banten, khususnya di Kabupaten Serang yang harus dibenahi.

Diketahui, rencana investasi PT Tirta Investama berupa pembangunan pabrik air mineral merek Aqua di Desa Curug Go'og tersebut mendapatkan tentangan dari warga. Kelompok warga yang menolak beralasan kehadiran pabrik tersebut akan mengganggu ketersediaan air dan kehidupan sosial masyarakat sehingga warga meminta proses pembangunan pabrik yang tengah berjalan agar dihentikan. Alhasil saat itu bupati juga sempat mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pembangunan pabrik tersebut.(idm)

Jumlah SOTK ajuan Bupati dinilai gemuk

SERANG,. TRIBUN - Jumlah SOTK yang diajukan oleh Bupati Serang Taufik Nuriman dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai SOTK terkait PP 41/2007, dinilai terlalu gemuk. Selain tidak efektif, jumlah SOTK yang gemuk itu dikhawatirkan akan bersebrangan dengan keinginan Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya yang ingin melakukan penguatan organisasi kecamatan.

Demikian benang merah pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Serang yang dibacakan oleh anggotanya, Tina Martiana, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda SOTK, Senin (22/9). Untuk diketahui dalam Raperda SOTK, Bupati mengajukan pembentukan sekertariat daerah, sekertariat DPRD, 16 dinas daerah, Satpol PP, kecamatan dan 10 lembaga teknis daerah yang terdiri dari delapan badan daerah, inspektorat dan RSUD.

Usai rapat Ketua Fraksi PKS, Najib Hamas, kepada wartawan menerangkan, PP 41/2007 diterbitkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan SOTK, sehingga SOTK yang dibentuk bisa berfungsi secara efesien dan optimal. "Nah masalahnya sekarang kita ingin buat 16 dinas. Memang itu dimungkinkan, karena PP nya sendiri mengatur maksimal 18 dinas. Tapi untuk kita, 16 dinas dengan tambahan delapan lembaga teknis daerah, itu masih terlalu gemuk. Sebaiknya kita kaji lagi agar pembentukan SOTK ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan bukan karena kepentingan politik" ujarnya.

Najib melanjutkan, pembentukan SOTK dengan jumlah yang terlalu gemuk itu juga akan mereduksi komitmen Pemkab Serang sebelumnya yang ingin melakukan penguatan terhadap SOTK kecamatan, dengan akan dilimpahkannya kewenangan dan anggaran yang lebih besar dari dinas-dinas ke kecamatan. "Nah kalau jadinya dinas menjadi tambah banyak, bagaimana kecamatan mau kuat?" imbuhnya.

Lebih jauh Najib dan fraksinya juga mempertanyakan nasib dua buah SOTK yang sebelumnya sudah disahkan Perdanya. Kedua SOTK tersebut adalah kantor pelayanan satu atap dan kantor pemadam kebakaran. "Jadi tadi dalam pemandangan umum, kami juga minta Bupati menjelaskan nasib kedua SOTK yang sampai sekarang belum dilaksanakan pembentukannya itu. Dalam Raperda SOTK yang sekarang ini, kedua SOTK itu posisinya dimana?" katanya.

Selain F PKS, fraksi yang juga menyoroti mengenai gemuknya jumlah SOTK ini adalah Fraksi PDI P. Dalam pemendangan umumnya, F PDI P mempertanyakan konsekuensi anggaran yang muncul dengan gemuknya jumlah SOTK tersebut. Menurut juru bicara F PDI P, Mandaliun, konsekuensi anggaran yang akan muncul dengan gemuknya jumlah SOTK tersebut adalah terkait anggaran untuk infrastruktur dan operasional SOTK yang dipastikan akan semakin membengkak. "Pertanyaannya apakah Pemkab Serang siap dengan konsekuensi itu?" katanya.(idm)


Dinas PU butuh lebih banyak dana untuk meterisasi PJU



SERANG, TRIBUN - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang Muhamad Arslan, Senin (22/9), mengakui pihaknya pernah mendapatkan anggaran untuk program meterisasi PJU atau penerangan jalan umum dari APBD 2007 sebesar Rp 500 juta.

Meski begitu, menurutnya, anggaran tersebut hanya cukup untuk melakukan meterisasi PJU tidak lebih dari 10 persen dari seluruh PJU yang ada di Kabupaten Serang. Untuk itu, kata Arslan, dirinya berharap pada tahun-tahun berikutnya Pemerintah Kabupaten Serang bisa menganggarkan dana lebih banyak lagi bagi program meterisasi PJU tersebut. “Tapi angka pastinya saya gak tahu. Harus dihitung dulu itu. Saya rasa milyaran rupiah itu,” katanya. Arslan mengaku sepakat jika program meterisasi ini bisa diberlakukan terhadap semua PJU. Pasalnya, menurut dia, hal tersebut bisa membuat terjadinya penghematan dalam pembayaran rekening listriknya. Tidak seperti yang terjadi selama ini, dimana Pemkab Serang harus membayar rekening litrik PJU ke PLN secara kontrak atau senilai yang telah disepakati sebelumnya, bukan berdasarkan jumlah pemakaian tenaga listrik pada masing-masing PJU. “Sekarang ini kita bayarnya flat. Dipakai gak dipakai ya segitu, sesuai nilai kontrak yang disepakati sebelumnya. Makanya sebetulnya itu merugikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya meterisasi tersebut, pencurian listrik dari PJU yang saat ini marak terjadi, bisa segera terdeteksi.

Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Kabupaten Serang Ubaidillah Khabier mempertanyakan program meterisasi PJU yang telah didanai APBD 2007 sebesar Rp 500 juta. Pertanyaan Ubaidillah ini dipicu oleh fakta banyaknya PJU yang tidak berfungsi dengan baik, sementara Pemkab Serang masih harus terus membayar rekening listriknya ke PLN secara kontrak. Menurut Ubaidillah, jika program meterisasi berjalan sehingga pembayaran rekening bisa sesuai dengan jumlah pemakaian, maka PJU yang tidak berfungsi tentunya tidak perlu dibayarkan rekening listriknya. Dengan demikian Ubaidillah meyakini Pemkab Serang bisa melakukan penghematan di sektor tersebut. Bahkan jika semua PJU berfungsi dengan baik, penghematan masih tetap bisa dilakukan hingga 30 persen oleh karena program meterisasi tersebut.(idm)

Minggu, 21 September 2008

Puasa dan lebaran, stok darah kurang

SERANG, TRIBUN – Kebutuhan stok darah di PMI Serang selama bulan puasa ini mengalami kekurangan. Pasalnya selama bulan puasa ini praktis PMI Serang tidak bisa melakukan kegiatan donor darah kepada umat muslim. Dari sekitar 300 kantng ebutuhan stok darah setiap harinya, hanya sekitar 70 kantung saja yang terpenuhi.

Namun begitu, menurut Kepala Laboraturium Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Cabang Serang Entis Sutisna, PMI Serang sudah melakukan strategi untuk bisa memenuhi kebutuhan stok darah tersebut yakni dengan cara melakukan kegiatan donor darah di tempat beribadah umat non muslim seperti di vihara atau gereja. “Tapi ya tetep masih kurang. Soalnya kan donor darahnya cuma bisa pas jadwal peribadatan mereka saja. Sabtu, Minggu, misalnya,” ujarnya, Minggu (21/9).

Selain jadwal peribadata umat non muslim yang terbatas, kata Entis, jumlah umat non muslim di Serang juga tidak sebanyak jumlah umat muslim.

Strategi lainnya yang dilakukan PMI Serang selama bulan puasa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan stok darah tersebut, menurut Entis, adalah dengan menggelar kegiatan donor darah di luar daerah, seperti di Tangerang atau di Jakarta. Namun hal tersebut juga tidak bisa berlaku optimal, sebab PMI Serang hanya bisa melakukan hal tersebut di daerah-daerah yang jarak tempuhnya tidak lebih dari enam jam dari Serang. “Tempat penyimpanan darah kita yang mobile baru bisa menyimpan dengan baik stok dara tersebut tidak lebih dari enam jam,” katanya menerangkan alasan mengenai tidak blehnya kegiatan donor darah dilakukan di daerah yang jarak tempuhnya lebih dari enam jam dari Serang.

Tapi biasanya selama puasa dan lebaran, permintaan juga turun sih. Kalau terpaksa ya kita minta keluarga pasien yang menyediakan,” imbuhnya.(idm)

Penolak Aqua datangi Komnas HAM dan KLH

SERANG, TRIBUN - Tim Advokasi Penolakan Pembangunan Aqua (Tampa Aqua) telah mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan kantor Komnas HAM, keduanya di Jakarta, akhir pekan lalu. Tampa Aqua bermaksud menyampaikan penolakan warga Kecamatan Padarincang terhadap pembangunan pabrik Aqua-Danone di Desa Curug Go'ong. Tampa Aqua sendiri adalah sebuah wadah baru yang sengaja dibentuk untuk mengadvokasi perjuangan penolakan pembangunan pabrik Aqua tersebut.

Adapun sejumlah lembaga advokasi yang sudah bergabung di Tampa Aqua sejauh ini adalah LBH Paham Banten, LBH Jakarta, YLBHI, Walhi dan Kontras.

Demikian diungkapkan juru bicara Tampa Aqua, Abdul Basit kepada wartawan, Minngu (21/9). Diterangkan Basit, kedatangan pihaknya ke kantor KLH saat itu disambut oleh Deputi Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Ilyas As'ad. Setelah mendapatkan penjelasan terkait maksud kedatangan Tampa Aqua, menurut Basit, Ilyas berjanji pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi pabrik dalam waktu dekat ini. “Menurut Pak Ilyas, sebelumnya KLH sudah minta konfirmasi terkait ini ke DLHD Banten, tapi tidak di respon,” imbuh Basit.

Basit melanjutkan, rombongan Tampa Aqua yang terdiri dari sekitar 20 orang kemudian bergerak ke kantor Komnas HAM di jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. Di sana rombongan diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh. Menurut Basit, kepada rombongan, Ridha mengaku akan membantu penolakan warga tersebut mengingat mendapatkan air adalah hak warga yang harus dilindungi.

Dihubungi secara terpisah, Ketua LBH Jakarta Hermawanto, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembangunan pabrik Aqua tersebut hanya akan merugikan warga. Untuk itu, lanjutnya, LBH Jakarta mau membuat komitmen untuk membantu perjuangan warga dalam menolak pembangunan pabrik Aqua tersebut. “Setelah kami kaji, ternyata ini memang lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya. Jadi kami sepakat untuk bantu,” katanya.

Sebelumnya gerakan elemen masyarakat di Kecamatan Padarincang yang menolak pembangunan pabrik Aqua itu sempat tidak terdengar pasca digelarnya pertemuan Laguna, pertengahan Agustus lalu. Dalam pertemuan di restoran Laguna Cilegon yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi itu, 12 dari 13 kepala desa di Kecamatan Padarincang menyatakan dukungannya terhadap pembangunan pabrik Aqua tersebut dihadapan Bupati Serang Taufik Nuriman. Para kepala desa tersebut bahkan meminta agar Bupati segera mencabut surat pemberhentian sementara pembangunan pabrik Aqua tersebut, yang pernah dikeluarkan Bupati sebelumnya karena desakan warga.(idm)

PT Wika bantah projek bendung Pamarayan tak sesuai RAB/SAB


* 4 tahun bendung Pamarayan telan Rp 49,6 Miliar


SERANG, TRIBUN - PT Wijaya Karya (Wika) membantah projek pembangunan pengaman bendung Pamarayan yang tengah dikerjakannya tidak sesuai RAB/SAB, seperti yang diduga LSM Jarak Banten sebelumnya.

Muhamad Tino, Humas PT Wika, Minggu (21/9), kepada wartawan mengatakan, PT Wika telah mengerjakan segala sesuatunya dalam projek tersebut sesuai dengan kontrak yang diberikan oleh Departemen PU melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian.

Terkait tidak digunakannya tanah merah dalam pengurukan, dimana LSM Jarak Banten mensinyalir hal tersebut mengakibatkan adanya penguapan anggaran karena harga tanah merah lebih mahal dari tanah yang digunakan PT Wika untuk menguruk, Tino mengatakan hal tersebut dilakukan hanya sementara saja, mengingat pihaknya harus menjaga agar intensitas pengurukan berjalan cepat. “Jadi kalau harus ngambil tanah merah yang lokasinya jauh, intensitas pengurukan lambat dan itu berpotensi merusak tumpukan tanah yang sudah ada. Makanya sementara ini kami pakai tanah dari sekitar lokasi,” ujarnya.

Lebih jauh Tino mengakui jika tanah merah merupakan material terbaik untuk pengurukan. Untuk itu, lanjutnya, setelah tiang pancang terpasang pengurukan akan kembali menggunakan tanah merah.

Ketika disinggung mengenai selisih biaya yang ditimbulkan dengan tidak digunakannya tanah merah saat ini, Tino mengatakan, hal tersebut tidak otomatis terjadi. Pasalnya, tanah yang digunakan untuk menguruk saat ini, meski harganya lebih murah namun pihaknya harus mengeluarkan biaya lebih untuk biaya ganti rugi pepohonan yang tanahnya diambil untuk menguruk.

Demikian juga terkait dugaan LSM Jarak Banten mengenai digunakannya mnaterial lama dalam projek tersebut, Tino membantahnya. Menurut dia, semua material yang digunakan seperti blok beton dan tiang pancang adalah baru. “Semua baru. Seperti blok beton itu kami buat baru semua. Tiang ancang yang kami dapatkan dengan cara membeli itu juga baru, sesuai dengan tanggal produksi yang tertera,” katanya.

Tino juga membantah kalau di lokasi projek tidak terdapat direksi kit serta tidak dicantumkannya nilai projek di papan nama projek. “Tapi kalau soal mendapatkan RAB atau SAB ya harus langsung ke pemilik projek lah, ke PU, atau mungkin ke balai besar,” imbuhnya.

Pada perkembangan yang sama, data hasil investigasi LSM Jarak Banten menunjukan selama empat tahun, yakni sejak 2005 hingga 2008, pengerjaan proyek di bendung Pamarayan telah menelan dana sebesar Rp 49,6 Miliar yang semua dananya berasal APBN.

Pengerjaan projek tersebut meliputi perbaikan bagian hilir bendung dengan dana Rp 3,2 Miliar, operasi dan pemeliharaan rutin bendung sebesar Rp 265 juta, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber air sebesar Rp 300 juta, rehabilitasi saluran induk Pamarayan utara sebesar Rp 5 miliar, dan pembangunan pengamanan bendung sebesar Rp 10 miliar.(idm)

Jumat, 19 September 2008

Anggaran pemeliharaan irigasi Rp 400 juta dicoret dari APBD P 2008



SERANG, TRIBUN - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Serang Ayip Fauzi menyesalkan tidak disetujuinya anggaran untuk pemeliharaan irigasi sebesar Rp 400 juta dalam APBD P 2008. Menurut Ayip, anggaran yang diajukan oleh Bagian Pengairan Dinas Pekerjaan Umum tersebut sebetulnya sangat dibutuhkan mengingat kondisi sejumlah irigasi di Kabupaten Serang dalam keadaan rusak dan butuh perbaikan. “Ya anda tahu sendiri kan bagaimana petani kita di pantura itu terus-terusan berteriak kalau mereka tidak bisa mengairi sawahnya karena irigasi dangkal,” katanya sebelum mengikuti rapat paripurna penetapan APBD P 2008, Jum'at (19/9). Dengan tidak disetujuinya ajuan anggaran tersebut, lanjut Ayip, pemeliharaan irigasi harus menunggu hingga tahun 2009.

Sementara itu dalam rapat paripurna, anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Serang Najib Hamas membacakan hasil pembahasan tim panitia anggaran gabungan (legislatif-eksekutif) terhadap Rancangan APBD P 2008. Dipaparkan Najib, anggaran pendapatan pada APBD perubahan disepakati bertambah sebesar Rp 12,7 Miliar dari anggaran di APBD murni sebelumnya yang sebesar Rp 122,9 Miliar. Namun demikian jika diakumulasikan dengan sumber pendapatan yang lainnya, sepanjang tahun anggaran 2008 ini, anggaran pendapatan adalah sebesar Rp 1,02 Triliun.

Sementara itu anggaran belanja juga bertambah pada APBD perubahan ini sebesar Rp 152,5 Miliar, sehingga total anggaran belanja sepanjang tahun anggaran 2008 ini, setelah ditambahkan dengan anggaran belanja pada APBD murni, mencapai R1,19 Triliun. Meski terjadi defisit dalam APBD perubahan ini yakni sebesar Rp 166,5 Miliar, namun defisit tersebut bisa ditutup dengan Silpa 2007 yang sebesar Rp 175,6 Miliar.

Adapun rincian anggaran belanja pada APBD perubahan yang sebesar Rp 152,5 Miliar tersebut adalah, belanja tidak langsung Rp 110,9 Miliar dan belanja langsung Rp 41,6 Miliar.

Seluruh fraksi yang ada yakni F PG, F PPP, F PDI P, F PKS dan F Pembaharuan, dalam pandangan umumnya mengaku bisa menyetujui rancangan APBD P 2008 tersebut untuk disahkan dengan sejumlah catatan.(idm)